Advertisement

Soal Temuan Transaksi Ilegal Dana Kampanye Pemilu 2024, Sikap Pemerintah Bulat: Usut Tuntas!

Redaksi
Rabu, 20 Desember 2023 - 08:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Soal Temuan Transaksi Ilegal Dana Kampanye Pemilu 2024, Sikap Pemerintah Bulat: Usut Tuntas! Presiden Joko Widodo / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Temuan transaksi janggal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan diproses secara hukum. Transaksi janggal yang diyakini memiliki kaitan dengan dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 juga perlu diusut secara jelas.

"Ya semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan, ya pasti ada proses hukum," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan di Jembatan Otista, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).

Advertisement

Lebih lanjut, Jokowi kembali menekankan agar semua pihak harus mengikuti aturan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu tetap jujur dan adil setelah adanya temuan PPATK tersebut. 

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga angkat bicara mengenai indikasi transaksi janggal menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dia pun menegaskan agar transaksi janggal berkaitan dengan dugaan pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 yang disebut meningkat 100% pada semester II/2023 diungkapkan secara terang-terangan.

Hal tersebut diungkapkan pada Puncak Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2023 yang digelar secara hibrida oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dari Istora Senayan Jakarta, Senin (18/12/2023)

“Mengenai transaksi mencurigakan, saya kira kalau mencurigakan buat terang saja. Artinya dibikin terang saja, sebenarnya ada apa enggak. Kalau ada yang mencurigakan diusut saja secara tuntas. Kalau melanggar ya ditindak. Harus klarifikasi,” ujarnya kepada wartawan. 

Menurut catatan Bisnis, PPATK sejatinya telah mempublikasikan secara rutin data-data transaksi mencurigakan yang dipublikasikan setiap bulan. Hanya saja, khusus soal Pemilu, lembaga intelijen keuangan itu baru memaparkannya pada Rabu pekan lalu.

Dalam catatan PPATK, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) hingga Oktober 2023 mencapai 110.119 atau naik 49,3 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Januari-Oktober 2022, LTKM hanya 73.722. Adapun jika dirinci, mayoritas LTKM yang dilaporkan ke PPATK terkait dengan penggelapan mencapai 36,35%, penipuan 18,09%, pidana lainnya mencapai 16%, perjudian 12,9, indikasi pidana yang diancam 4 tahun ke atas sebanyak 10,7%, dan perpajakan mencapai 5,66%.

Menariknya, mayoritas transaksi mencurigakan yakni sebanyak 97,27% terjadi di DKI Jakarta. Di luar Jakarta, transaksi mencurigakan yang paling tinggi ada di Kepulauan Riau sebanyak 1,06%.

Sikap Menkopolhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK mengenai transaksi mencurigakan di rekening partai politik (parpol).

Menurutnya, PPATK merupakan lembaga yang dibentuk sesuai dengan undang-undang untuk menyelidiki hal-hal serupa guna menjadi salah satu instrumen hukum. Temuan PPATK lalu digunakan oleh para penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana.

"Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut," ujar Mahfud saat ditemui di Graha Oikoumene, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Adapun, surat PPATK mengenai transaksi janggal di rekening parpol tersebut telah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, KPU sebelumnya menyebut bahwa pihaknya hanya berwenang untuk menangani transaksi yang berada di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Oleh sebab itu, Mahfud mendorong agar temuan PPATK itu untuk ditindaklanjuti guna melacak ke sumber dan tujuan aliran dana dimaksud. "Kalau itu terkait pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius, jadi biar saja diperiksa, dan PPATK itu kredibel lah," jelasnya.

Sebelumnya, KPU mengungkap bahwa isi surat dari PPATK yang diterima oleh lembaga tersebut mengenai mutasi rekening bendahara partai politik pada periode April-Oktober 2023. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Anggota KPU Idham Holik menyebut surat dari PPATK bertanggal 8 Desember 2023 itu mengungkap dugaan transaksi keuangan di rekening parpol itu guna penggalangan suara di Pemilu 2024. Namun, Idham menyebut pihaknya tidak menerima data rincian transkasi keuangan apapun selain surat tersebut.

Dia mengatakan Bawaslu nantinya yang akan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut apabila ditemukan memenuhi unsur pelanggaran aturan Pemilu. "Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/12/2023).

Sementara itu, Bawaslu hari ini menyatakan bakal menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendalami temuan PPATK mengenai transaksi janggal Pemilu 2024 itu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya sudah menerima surat dugaan transaksi gelap tersebut dari PPATK. Oleh sebab itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak berwajib. "Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," ungkap Bagja, Selasa (19/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lampu Jalan Mati di Jogja Banyak yang Mati, Kepala UPT PJU: Penanganan Sesuai Perwal

Jogja
| Jum'at, 10 Mei 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement