Advertisement
Amin Penyelundup Warga Rohingya ke Aceh Ditangkap Polisi
Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). - Antara - Khalis Surry
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH—Muhammed Amin, ditangkap Polresta Banda Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) ke Indonesia.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyatakan Amin warga etnis Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui pernah datang ke Aceh bersama rombongan Rohingya sebagai pengungsi pada 2022 lalu.
Advertisement
"Tersangka ini sebenarnya tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian Muara Batu, Aceh Utara, selama lebih kurang tiga atau empat bulan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin (18/12/2023).
Pada tahun itu, Fahmi menjelaskan, Muhammed Amin berhasil melarikan diri dari penampungan sementara di Aceh Utara, menuju Dumai, Provinsi Riau. Kemudian juga berhasil menyeberang ke negara Malaysia untuk mencari pekerjaan. "Dan (Muhammed Amin, red) bekerja di Malaysia sekitar tujuh bulan," kata Kombes Pol Fahmi.
BACA JUGA: KPU Umumkan 11 Nama Penelis Debat Cawapres, Ini Daftarnya
Setelah bekerja di Malaysia, lanjut Fahmi, Muhammed Amin kemudian kembali ke camp pengungsian Cox's Bazar, di Bangladesh. Kemudian menghimpun para warga Rohingya yang ingin keluar dari pengungsian menuju ke Indonesia.
"Dia kembali ke Cox's Bazar, kemudian menghimpun orang-orang (Rohingya) ini, termasuk anak-anak dan istri yang dibawa dan (10/12) kemarin terdampar (di Aceh Besar) sebanyak 137 orang," ujarnya.
Pada saat pendaratan itu, menurut Kapolres, Muhammed Amin bersama seorang Rohingya lain berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok Rohingya itu. Namun, kemudian keduanya berhasil diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.
Saat ini, Muhammed Amin telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia oleh Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kata Kombes Pol Fahmi, tersangka Muhammed Amin merupakan agen langsung yang membawa rombongan 137 etnis Rohingya, termasuk dirinya, ke Indonesia. Setiap warga etnis Rohingya itu harus membayar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang sebagai "tiket".
"Jadi tersangka MA mengumpulkan (uang dari warga Rohingya), kemudian menyetor kembali kepada Yunus di Bangladesh. Jadi kami temukan itu di (video) dalam handphone yang bersangkutan (Muhammed Amin)," katanya.
Menjadi agen yang membawa Rohingya ke Indonesia, kata Kapolres, keuntungan bagi tersangka Muhammed Amin yaitu dirinya bersama istri dan dua anaknya tidak dikenakan biaya atau gratis, untuk keluar dari camp Cox's Bazar Banglades dengan menumpangi kapal menuju Indonesia.
"Jadi kapal (Rohingya) itu tidak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta taka atau sebesar Rp280 juta. Uangnya didapatkan dari mana, dari uang dikumpulkan untuk menghimpun dan diberangkatkan ke Indonesia," ujarnya.
Hingga kini, selain Muhammed Amin dan beberapa orang saksi yang masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh, warga etnis Rohingya lainnya yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Aceh Besar itu masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.
Para Rohingya itu telah menerima berbagai penolakan masyarakat Aceh pasca pendaratan. Mulai dari warga Lamreh Aceh Besar, warga di kawasan Scout Camp Pramuka di Pidie, warga Ladong Aceh Besar hingga warga Kota Baru, Banda Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- 100 Hari Menuju Piala Dunia, Warganet Cemas
- Pernyataan Sikap UII Terkait Konflik Iran dan Kebijakan Dalam Negeri
- Harga Bensin AS Tembus US$3, Imbas Konflik Iran
- Tolak AI Jadi Senjata, Ribuan Netizen AS Uninstall ChatGPT
- Taru Martani Cairkan THR Lebih Awal, Dorong Ekonomi Jelang Lebaran
- Wisata Kaliurang Lesu di Awal Ramadan, Lebaran Diprediksi Ramai
- Cristiano Ronaldo Pindahkan Jet dari Riyadh ke Madrid
Advertisement
Advertisement








