Advertisement
Digugat Wamenkumham Eddy Hiariej Soal Status Tersangka, KPK: Kami Punya Bukti Cukup
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12/2023). ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Ali mempersilakan kepada para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan, menurutnya hal itu adalah hak bagi setiap orang yang diatur oleh undang-undang.
BACA JUGA: Viral Copot Stiker Gambar Caleg di Rumah Tanpa Izin, Agos Gemoy Dapat Somasi Bakal Diseret ke Jalur Hukum
"Mengajukan praperadilan itu adalah haknya, silakan. Sekali lagi kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," ujar Ali.
Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tiga tersangka di antaranya adalah Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Terkait hal itu, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Advertisement
BACA JUGA: Soal Video Ade Armando Senggol Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Pasti Itu Pesanan, Tapi Yo Gak Popo
Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. "Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH," kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks, Kamis 30 Oktober 2025
- Yandex Search AI, Cara Akses Mesin Pencari Cerdas Bertenaga LLM
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 30 Oktober 2025
- Kritik Patrice Evra, Sebut Pemain Juve Terlalu Lemah
- Penting! Pengguna X Wajib Daftar Ulang 2FA Sebelum 10 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Begini Perjuangan Petugas Intake Jogja Jaga Suplai Air di Musim Hujan
Advertisement
Advertisement



