Advertisement
Gegara Tuding Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Agus Rahardjo Bakal Dipanggil DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo bakal dipanggil DPR RI terkait dengan pernyataannya yang menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah ketika KPK menyidik kasus korupsi KTP-el yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Ketua DPR, Puan Maharani menjelaskan pihaknya menjunjung supremasi hukum. Dia pun mempersilakan Komisi III DPR untuk memanggil Agus Rahardjo apabila dirasa perlu untuk menegakkan supremasi hukum.
Advertisement
"Bahwa kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu [memanggil Agus Rahardjo untuk diminta keterangan lebih lanjut], itu merupakan hak anggota. Kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Senada, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga membuka peluang pihaknya memanggil Agus Rahardjo. Menurutnya, Agus Rahardjo memang perlu dimintai keterangan lebih lanjut. "Kalau mau itu diperjelas ya boleh-boleh saja," ujar Pacul, Selasa.
Meski begitu, dia menganggap kesaksian Agus sudah tidak relevan lagi. Kasus korupsi KTP-el sudah tuntas beberapa tahun lalu. "Ini omongan orang kedaluwarsa, mustinya dulu ketika dia menjadi ketua KPK ngomong kan, begitu," ujarnya.
Oleh sebab itu, Pacul merasa ada ketidakjelasan dari motif Agus mengungkit permasalahan itu pada saat ini. "Kalau bicara motif, ngomong apa motifnya Pak Agus? Kami juga belum tahu ini motifnya," katanya.
Cerita Agus
Sebelumnya, Agus Rahardjo melempar bola liar ihwal korupsi KTP-el ke Jokowi. Dia mengatakan bahwa Jokowi telah mencoba mengintervensi kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Agus menceritakan bahwa pernah dipanggil sendiri ke Istana untuk menghadap Presiden Jokowi. Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan apabila dibutuhkan untuk menghadap.
Pada saat itu, cerita Agus, Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. "Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, 'Hentikan!' Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan," ujar dia dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA: Jokowi Tepis Tudingan Agus Rahardjo yang Mengaku Dimarahi dan Diminta Hentikan Kasus E-KTP
Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan. Dia pun menyampaikan kepada Presiden bahwa tidak ada mekanisme penghentian penyidikan di lembaga antirasuah.
Untuk diketahui, KPK saat itu belum memiliki mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, atau sebelum revisi UU KPK pada 2019. Oleh karena itu, Agus menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja Solo Segmen Klaten Prambanan Mulai Beroperasi 24 Jam, Mau Nyoba? Masih Gratis Loh!
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement