Advertisement
Gegara Tuding Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Agus Rahardjo Bakal Dipanggil DPR
Foto ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo bakal dipanggil DPR RI terkait dengan pernyataannya yang menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah ketika KPK menyidik kasus korupsi KTP-el yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Ketua DPR, Puan Maharani menjelaskan pihaknya menjunjung supremasi hukum. Dia pun mempersilakan Komisi III DPR untuk memanggil Agus Rahardjo apabila dirasa perlu untuk menegakkan supremasi hukum.
Advertisement
"Bahwa kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu [memanggil Agus Rahardjo untuk diminta keterangan lebih lanjut], itu merupakan hak anggota. Kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Senada, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga membuka peluang pihaknya memanggil Agus Rahardjo. Menurutnya, Agus Rahardjo memang perlu dimintai keterangan lebih lanjut. "Kalau mau itu diperjelas ya boleh-boleh saja," ujar Pacul, Selasa.
Meski begitu, dia menganggap kesaksian Agus sudah tidak relevan lagi. Kasus korupsi KTP-el sudah tuntas beberapa tahun lalu. "Ini omongan orang kedaluwarsa, mustinya dulu ketika dia menjadi ketua KPK ngomong kan, begitu," ujarnya.
Oleh sebab itu, Pacul merasa ada ketidakjelasan dari motif Agus mengungkit permasalahan itu pada saat ini. "Kalau bicara motif, ngomong apa motifnya Pak Agus? Kami juga belum tahu ini motifnya," katanya.
Cerita Agus
Sebelumnya, Agus Rahardjo melempar bola liar ihwal korupsi KTP-el ke Jokowi. Dia mengatakan bahwa Jokowi telah mencoba mengintervensi kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Agus menceritakan bahwa pernah dipanggil sendiri ke Istana untuk menghadap Presiden Jokowi. Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan apabila dibutuhkan untuk menghadap.
Pada saat itu, cerita Agus, Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. "Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, 'Hentikan!' Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan," ujar dia dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA: Jokowi Tepis Tudingan Agus Rahardjo yang Mengaku Dimarahi dan Diminta Hentikan Kasus E-KTP
Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan. Dia pun menyampaikan kepada Presiden bahwa tidak ada mekanisme penghentian penyidikan di lembaga antirasuah.
Untuk diketahui, KPK saat itu belum memiliki mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, atau sebelum revisi UU KPK pada 2019. Oleh karena itu, Agus menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng-DIY
- Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
- Lengkap! Daftar Jalur Trans Jogja Terbaru
- Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Ramai Lancar
- Agenda Akhir Tahun 2025 di Jogja, dari Museum hingga Panggung Musik
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 25 Desember 2025
- Naik Bus KSPN Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron, Cek Tarifnya
Advertisement
Advertisement



