Advertisement

Promo November

Tangkap Ikan Tanpa Izin, KKP Tangkap 14 Kapal Asing hingga Triwulan III/2023

Newswire
Kamis, 30 November 2023 - 23:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Tangkap Ikan Tanpa Izin, KKP Tangkap 14 Kapal Asing hingga Triwulan III/2023 Ilustrasi kapal (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat total 14 kapal ikan asing (KIA) telah ditangkap dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) hingga triwulan III/2023 lantaran memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan tanpa izin.

"(Wilayah perairan yang mendominasi) WPPNRI 711 Laut Natuna Utara perbatasan dengan Vietnam, WPPNRI 571 Selat Malaka perbatasan dengan Malaysia dan WPPNRI 717 Laut Sulawesi perbatasan dengan Filipina," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Kamis (30/11/2023).

Advertisement

Baca Juga: Diintai dari Udara, 30 Kapal Asing Terpantau di Natuna Utara

Adin menambahkan seusai penangkapan, kapal-kapal tersebut lantas diproses secara hukum dan disita oleh negara. "Ada yang dimanfaatkan untuk diberikan kepada kelompok nelayan," ujarnya pula.

 Dari belasan kapal yang disita, Adin menyebut pemanfaatan kapal untuk kelompok nelayan masih berada pada kisaran 10%.

Baca Juga: Lawan Illegal Fishing, KKP Klaim Tangkap 62 Kapal Asing

Berdasarkan data, hingga triwulan III Ditjen PSDKP telah memeriksa sebanyak total 26 KIA. Sementara kapal ikan Indonesia (KII) yang telah diperiksa sebanyak 3.845 unit kapal, dari total itu sebanyak 141 unit kapal KII ditangkap.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal asing pencuri ikan berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi (27/11/2023).

Baca Juga: Diintai dari Udara, 30 Kapal Asing Terpantau di Natuna Utara

Kapal asal Filipina, kata dia, diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap hand line di perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.

Dideteksi oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 05, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, kapal itu diawaki oleh dua orang ABK berkebangsaan Filipina dengan membawa muatan ikan lemadang kering (sekitar 10 kg) dan cumi kering (sekitar 2 kg).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan

Gunungkidul
| Jum'at, 22 November 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement