Advertisement
Tangkap Ikan Tanpa Izin, KKP Tangkap 14 Kapal Asing hingga Triwulan III/2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat total 14 kapal ikan asing (KIA) telah ditangkap dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) hingga triwulan III/2023 lantaran memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan tanpa izin.
"(Wilayah perairan yang mendominasi) WPPNRI 711 Laut Natuna Utara perbatasan dengan Vietnam, WPPNRI 571 Selat Malaka perbatasan dengan Malaysia dan WPPNRI 717 Laut Sulawesi perbatasan dengan Filipina," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Kamis (30/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Diintai dari Udara, 30 Kapal Asing Terpantau di Natuna Utara
Adin menambahkan seusai penangkapan, kapal-kapal tersebut lantas diproses secara hukum dan disita oleh negara. "Ada yang dimanfaatkan untuk diberikan kepada kelompok nelayan," ujarnya pula.
Dari belasan kapal yang disita, Adin menyebut pemanfaatan kapal untuk kelompok nelayan masih berada pada kisaran 10%.
Baca Juga: Lawan Illegal Fishing, KKP Klaim Tangkap 62 Kapal Asing
Berdasarkan data, hingga triwulan III Ditjen PSDKP telah memeriksa sebanyak total 26 KIA. Sementara kapal ikan Indonesia (KII) yang telah diperiksa sebanyak 3.845 unit kapal, dari total itu sebanyak 141 unit kapal KII ditangkap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal asing pencuri ikan berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi (27/11/2023).
Baca Juga: Diintai dari Udara, 30 Kapal Asing Terpantau di Natuna Utara
Kapal asal Filipina, kata dia, diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap hand line di perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
Dideteksi oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 05, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, kapal itu diawaki oleh dua orang ABK berkebangsaan Filipina dengan membawa muatan ikan lemadang kering (sekitar 10 kg) dan cumi kering (sekitar 2 kg).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement