Advertisement

Banyak Pejabatnya Terjerat Kasus Korupsi, BPK Minta Maaf kepada Masyarakat

Dany Saputra
Rabu, 15 November 2023 - 13:57 WIB
Arief Junianto
Banyak Pejabatnya Terjerat Kasus Korupsi, BPK Minta Maaf kepada Masyarakat Ilustrasi BPK - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta maaf kepada masyarakat atas sejumlah kasus pidana yang menjerat beberapa pejabat maupun pegawai di lingkungan lembaga tersebut karena korupsi.

Diketahui, teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sekaligus menetapkan tersangka atas tiga pejabat BPK di Papua Barat atas kasus dugaan suap pengondisian temuan laporan keuangan Pemkab Sorong. 

Advertisement

Tidak hanya itu, penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) pun belum lama ini menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara pemancar atau BTS 4G. 

"BPK sangat menyesalkan dan pada kesempatan ini sekaligus kami meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK," kata Inspektur Utama BPK, Nyoman Wara pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). 

Pada kesempatan yang sama, Nyoman mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum khususnya atas kasus yang terjadi di Sorong. Dia turut menyampaikan bahwa lembaganya secara internal tidak memberikan toleransi terhadap hal tersebut baik dari sisi etik maupun kedisiplinan pegawai. 

Nyoman yang pernah menjadi kandidat calon pimpinan KPK, menyebut akan terus meningkatkan upaya penegakan integritas, independensi, dan profesionalisme di tubuh BPK.   "Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah turut membantu proses pembersihan internal di BPK," tuturnya.  

Nyoman juga turut menyoroti soal penyegelan ruangan kerja Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang oleh KPK. Penyegelan itu terkait dengan penyidikan kasus suap pengondisian temuan BPK pada Pemkab Sorong yang baru saja diumumkan lembaga antirasuah. 

"[Terkait dengan penyegelan ruang kerja] Salah satu anggota BPK kami tidak bisa merespons di sini karena kebetulan hari ini bicara mengenai kasus [Sorong] yang disampaikan KPK tadi. Tetapi dari yang kami sampaikan tadi secara implisit sudah terjawab sebetulnya bahwa kami akan menindaklanjuti apapun adanya dugaan-dugaan pelanggaran etik di BPK," ucapnya. 

BACA JUGA: Ruang Kepala BPK Papua Barat Disegel KPK, Terlibat Rekayasan Laporan Keuangan

Adapun KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong.  Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat; Staf BPKAD, Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Ketua Tim Pemeriksa,  David Patasaung; dan Kasubaud BPK, Papua Barat Abu Hanifa. 

Adapun KPK menduga bahwa suap pengondisian temuan laporan BPK itu terkait denhsn pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Papua Barat Daya. 

Kemudian, BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan menemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.  Para tersangka dari Pemkab Sorong itu pun diduga menyerahkan uang yang disebut “titipan” untuk para pemeriksa BPK guna mengondisikan temuan tersebut. 

Bukti permulaan awal yang ditemukan KPK terkait denhan penyerahan dari Yan Piet Mosso dan anak buahnya yakni Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex, sedangkan bukti awal penerimaan oleh para pejabat BPK yakni Rp1,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bakal Calon Bupati Bantul Ini Sudah Pasang Puluhan Baliho Besar, Bawaslu: Tidak Melanggar

Bantul
| Jum'at, 03 Mei 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement