Advertisement

Peringkat Kualitas Udara Jakarta, Cek di Sini!

Newswire
Senin, 13 November 2023 - 10:17 WIB
Sunartono
Peringkat Kualitas Udara Jakarta, Cek di Sini! Ilustrasi cuaca ekstrem / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—DKI Jakarta tidak menduduki sepuluh besar sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, meskipun kualitas udara kota metropolitan ini masih masuk kategori tidak sehat.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.05 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-13 dengan angka 146 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 54 mikrogram per meter kubik.

Advertisement

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Sedangkan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Delhi (India) yang berada di angka 498, urutan kedua Kolkata (India) di angka 414 dan urutan ketiga Lahore (Pakistan) di angka 265. Urutan keempat Baghdad (Irak) di angka 187 dan urutan kelima Sarajevo (Bosnia) dan Herzegovina di angka 186.

Lalu urutan keenam Karachi (Pakistan) di angka 185, urutan ketujuh Dhaka (Bangladesh) di angka 182, urutan kedelapan Kuwait City (Kuwait) di angka 157 dan urutan kesembilan Mumbai (India) di angka 157 serta urutan kesepuluh Doha (Qatar) di angka 155

Urutan ke sebelas Kota Ho Chi Minh (Vietnam) di angka 154 dan urutan kedua belas Tashkent (Uzbekistan) di angka 150.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah. 

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.​​​​​​​

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Luncurkan Mini Album, Vidas Gelar Orkes Merayu

Jogja
| Selasa, 03 Desember 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement