Penyelundupan Puluhan Motor dan Mobil Ilegal ke Timor Leste Digagalkan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 72 sepeda motor dan mobil ilegal dari Semarang dengan tujuan Timor Leste.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan kendaraan bermotor yang akan diekspor secara ilegal ini rata-rata merupakan hasil tindak pidana jaminan fidusia.
Advertisement
"Jadi kendaraan ini baru dibeli secara kredit sekitar dua sampai tiga bulan, kemudian dijual ke sindikat ini," ucap dia, Selasa (31/10/2023).
Dia menjelaskan pengiriman 64 sepeda motor dan delapan mobil ilegal ini bermula ketika polisi mendapat laporan tantang adanya kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste yang berisi kendaraan pada 26 September 2023.
Polisi kemudian melakukan penelusuran serta memeriksa sekitar 19 saksi. Dalam penyidikan perkara itu, kata dia, penyidik menetapkan seseorang berinisial MAK sebagai tersangka.
BACA JUGA:Â Perangi Barang Impor Ilegal, Pengusaha Sepatu Minta Barang Disita & Pelaku Ditindak
Dia menjelaskan MAK merupakan pemain lama yang pernah dihukum atas tindak pidana yang sama pada 2021 lalu untuk TKP di Pati.
Selain MAK, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang salah satunya merupakan warga negara asing.
Kedua pelaku yang masih diburu tersebut, masing-masing RR warga Yogyakarta berperan sebagai pengumpul kendaraan dan XM yang merupakan warga Negara Timor Leste sebagai pemesan kendaraan.
Saat akan dikirim, lanjut dia, kendaraan-kendaraan tersebut dibungkus dengan plastik sehingga seolah-olah masih baru. Kendaraan-kendaraan tersebut dijual kembali dengan harga antara Rp11 juta sampai Rp180 juta per unit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadah barang hasil curian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement