Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih
Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat verifikasi dan validasi sekitar 24.000 bangunan Koperasi Merah Putih.
Petugas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengecek sepeda motor ilegal di dalam kontainer yang rencananya dikirim ke Timor Leste di Semarang, Selasa (31/10/2023)./Antara
Harianjogja.com, SEMARANG—Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 72 sepeda motor dan mobil ilegal dari Semarang dengan tujuan Timor Leste.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan kendaraan bermotor yang akan diekspor secara ilegal ini rata-rata merupakan hasil tindak pidana jaminan fidusia.
"Jadi kendaraan ini baru dibeli secara kredit sekitar dua sampai tiga bulan, kemudian dijual ke sindikat ini," ucap dia, Selasa (31/10/2023).
Dia menjelaskan pengiriman 64 sepeda motor dan delapan mobil ilegal ini bermula ketika polisi mendapat laporan tantang adanya kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste yang berisi kendaraan pada 26 September 2023.
Polisi kemudian melakukan penelusuran serta memeriksa sekitar 19 saksi. Dalam penyidikan perkara itu, kata dia, penyidik menetapkan seseorang berinisial MAK sebagai tersangka.
BACA JUGA: Perangi Barang Impor Ilegal, Pengusaha Sepatu Minta Barang Disita & Pelaku Ditindak
Dia menjelaskan MAK merupakan pemain lama yang pernah dihukum atas tindak pidana yang sama pada 2021 lalu untuk TKP di Pati.
Selain MAK, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang salah satunya merupakan warga negara asing.
Kedua pelaku yang masih diburu tersebut, masing-masing RR warga Yogyakarta berperan sebagai pengumpul kendaraan dan XM yang merupakan warga Negara Timor Leste sebagai pemesan kendaraan.
Saat akan dikirim, lanjut dia, kendaraan-kendaraan tersebut dibungkus dengan plastik sehingga seolah-olah masih baru. Kendaraan-kendaraan tersebut dijual kembali dengan harga antara Rp11 juta sampai Rp180 juta per unit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadah barang hasil curian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat verifikasi dan validasi sekitar 24.000 bangunan Koperasi Merah Putih.
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 15 September 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur, mulai 05.05 hingga 22.35 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, serta biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menyebut Summarecon diduga terkait OTT dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menangkap 17 orang.