Advertisement

Promo November

Penyelundupan Puluhan Motor dan Mobil Ilegal ke Timor Leste Digagalkan

Newswire
Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:27 WIB
Arief Junianto
Penyelundupan Puluhan Motor dan Mobil Ilegal ke Timor Leste Digagalkan Petugas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengecek sepeda motor ilegal di dalam kontainer yang rencananya dikirim ke Timor Leste di Semarang, Selasa (31/10/2023). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 72 sepeda motor dan mobil ilegal dari Semarang dengan tujuan Timor Leste.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan kendaraan bermotor yang akan diekspor secara ilegal ini rata-rata merupakan hasil tindak pidana jaminan fidusia.

Advertisement

"Jadi kendaraan ini baru dibeli secara kredit sekitar dua sampai tiga bulan, kemudian dijual ke sindikat ini," ucap dia, Selasa (31/10/2023).

Dia menjelaskan pengiriman 64 sepeda motor dan delapan mobil ilegal ini bermula ketika polisi mendapat laporan tantang adanya kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste yang berisi kendaraan pada 26 September 2023.

Polisi kemudian melakukan penelusuran serta memeriksa sekitar 19 saksi. Dalam penyidikan perkara itu, kata dia, penyidik menetapkan seseorang berinisial MAK sebagai tersangka.

BACA JUGA: Perangi Barang Impor Ilegal, Pengusaha Sepatu Minta Barang Disita & Pelaku Ditindak

Dia menjelaskan MAK merupakan pemain lama yang pernah dihukum atas tindak pidana yang sama pada 2021 lalu untuk TKP di Pati.

Selain MAK, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang salah satunya merupakan warga negara asing.

Kedua pelaku yang masih diburu tersebut, masing-masing RR warga Yogyakarta berperan sebagai pengumpul kendaraan dan XM yang merupakan warga Negara Timor Leste sebagai pemesan kendaraan.

Saat akan dikirim, lanjut dia, kendaraan-kendaraan tersebut dibungkus dengan plastik sehingga seolah-olah masih baru. Kendaraan-kendaraan tersebut dijual kembali dengan harga antara Rp11 juta sampai Rp180 juta per unit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadah barang hasil curian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement