Viral Video Megawati Hempaskan Tangan Jokowi, Puan Maharani Bilang Begini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Video yang menampilkan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menghempaskan tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat Megawati turun dari tangga di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-IV PDIP akhir bulan lalu.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mempunyai alasan di balik gerak video itu. Saat itu, Megawati selesai memberi pidato di atas panggung. Akhirnya, Jokowi dan bakal capres PDIP Ganjar Pranowo kompak memegang tangan Megawati untuk membantu menuruni tangga.
Advertisement
Dalam video yang viral di media sosial, dinarasikan Megawati seakan menghempaskan tangan Jokowi usai menuruni tangga. Puan pun merasa video tersebut hanya untuk memperkeruh suasana politik saja.
"Turun tangga kan sudah pegangan sama Mas Ganjar, kemudian enggak lihat, namanya turun ke tangga kan, fokus ke tangga. Jadi enggak ada saling hempas-hempas itu, enggak ada sama sekali," ujar Puan di Gedung HighEnd, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut, ketua DPR RI ini menyatakan hubungan antara Jokowi dengan Megawati masih berjalan dengan baik. Bahkan, menurutnya, Megawati sudah menganggap Jokowi sebagai anak. "Kasih ibu itu sepanjang masa. Cuma urusan turun tangga saja [heboh]," jelas Puan.
Sebagai informasi, belakangan beredar isu kerenggangan hubungan antara Megawati dengan Jokowi. Bahkan, politisi PDIP Adian Napitupulu menyatakan Jokowi telah mengkhianati PDIP. Menurutnya, hubungan kedua tokoh itu mulai merenggang karena PDIP menolak ide Jokowi untuk menjabat hingga tiga periode.
BACA JUGA: Megawati Tertawa Dikabarkan Renggang dengan Jokowi, Hasto: Dekat secara Batin
Meski demikian, Puan kembali membantah kabar tersebut. "Enggak, enggak pernah setahu saya. Enggak pernah beliau [Jokowi] meminta untuk perpanjangan 3 periode," ujar Puan di Gedung HighEnd, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut, ketua DPR ini menjelaskan konstitusi sudah mengatur agar presiden hanya bisa menjabat maksimal dua kali, dengan masing-masing lima tahun perperiode. Oleh sebab itu, tidak ada mekanisme yang memungkinkan masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
"Itu mekanismenya dari mana? Kemudian seperti apa? Waktu itu kan tidak ada mekanisme yang kemudian memungkinkan untuk kita melakukan perpanjangan atau melakukan 3 periode," jelas Puan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Penulis :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
Advertisement
Advertisement