Advertisement
Ditangkap Saat Main Futsal, 2 WNA China Buron Interpol Segera Dideportasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap dua WNA asal China yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 2016.
Kedua buron asal China yang berinisial LZ dan YX itu dicari oleh Interpol sejak sekitar tujuh tahun lalu akibat kasus kejahatan ekonomi yang dilakukan di negara asalnya.
Advertisement
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa dua orang buron WNA China itu diamankan pada Jumat (13/10/2023), dan Sabtu (14/10/2023).
Dia menyebut Imigrasi menerima permohonan bantuan pencarian dua DPO tersebut dari pemerintah China pada 9 Oktober 2023. "Informasi terkait dengan identitas dan keberadaan WNA terdeteksi melalui teknologi Face Recognition yang kami miliki dan terintegrasi dengan sistem perlintasan. Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui tinggal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP juga," kata Silmy dalam siaran pers, Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA: Polisi Selidiki Praktik Prostitusi Online yang Dikendalikan WNA
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, kata Silmy, LZ dan YX masing-masing berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Cikupa, Tangerang.
LZ ditangkap di sebuah restoran di Jakarta Utara, sedangkan YX saat bermain futsal.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Imigrasi dilakukan bersama dengan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Jakarta Utara.
LZ dan YX diduga telah melanggar Pasal 196 hukum pidana China yakni melakukan kejahatan keuangan atau ekonomi.
Sementara itu, berdasarkan pada Pasal 75 ayat 3 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, keduanya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, Kamis (26/10/2023), untuk kemudian diadili di negaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Melacak Pihak yang Terlibat Kasus Pemerasan Agen Tenaga Kerja Asing
- Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
- Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Perusahaan Singapura
- Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
Advertisement

Tanggapan Ketua Umum Muhammadiyah Soal Putusan Sekolah Swasta Gratis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Timwas DPR Minta Pemerintah Tak Lepas Tangan Perkara Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat
- Dipanggil KPK, Eks Dirjen Binapenta Beberkan Kasus Suap di Lingkungan Kemenaker
- Tim Gabungan Telah Evakuasi 21 Orang Tewas di Gunung Kuda, Cirebon
- Sri Mulyani Hapus Pemberian Uang Saku ASN Rapat di Luar Kantor
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
- BNPB Nyatakan Longsor di Gunung Kuda Cirebon Adalah Kecelakaan Kerja
- Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I Ditetapkan Sebesar Rp931 Juta
Advertisement
Advertisement