Advertisement

Promo November

Ditangkap Saat Main Futsal, 2 WNA China Buron Interpol Segera Dideportasi

Dany Saputra
Selasa, 24 Oktober 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Ditangkap Saat Main Futsal, 2 WNA China Buron Interpol Segera Dideportasi Penangkapan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap dua WNA asal China yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 2016. 

Kedua buron asal China yang berinisial LZ dan YX itu dicari oleh Interpol sejak sekitar tujuh tahun lalu akibat kasus kejahatan ekonomi yang dilakukan di negara asalnya. 

Advertisement

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa dua orang buron WNA China itu diamankan pada Jumat (13/10/2023), dan Sabtu (14/10/2023).

Dia menyebut Imigrasi menerima permohonan bantuan pencarian dua DPO tersebut dari pemerintah China pada 9 Oktober 2023.  "Informasi terkait dengan identitas dan keberadaan WNA terdeteksi melalui teknologi Face Recognition yang kami miliki dan terintegrasi dengan sistem perlintasan. Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui tinggal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP juga," kata Silmy dalam siaran pers, Selasa (24/10/2023). 

BACA JUGA: Polisi Selidiki Praktik Prostitusi Online yang Dikendalikan WNA

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, kata Silmy, LZ dan YX masing-masing berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Cikupa, Tangerang.

LZ ditangkap di sebuah restoran di Jakarta Utara, sedangkan YX saat bermain futsal. 

Penyelidikan yang dilakukan oleh Imigrasi dilakukan bersama dengan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Jakarta Utara.

LZ dan YX diduga telah melanggar Pasal 196 hukum pidana China yakni melakukan kejahatan keuangan atau ekonomi. 

Sementara itu, berdasarkan pada Pasal 75 ayat 3 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, keduanya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, Kamis (26/10/2023), untuk kemudian diadili di negaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement