Advertisement
MK Tolak Batas Maksimal Capres dan Cawapres, Prabowo: Alhamdulillah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengucap syukur.
"Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai," kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Advertisement
Dia pun mengaku aneh ada gugatan uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan usia capres dan cawapres, mulai dari soal terlalu muda hingga terlalu tua. "Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha [Bagaimana], ya, kan?" kata Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik. MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA: Sampah di Sepanjang Sumbu Filosofi Jogja Bakal Dikelola Mandiri
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.
"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek," kata Anwar membacakan konklusi. Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan yang Dikabarkan Bakal Merangkap Menkopolhukam
- Profil Mukhtarudin, Politikus Golkar yang Gantikan Abdul Kadir Karding Sebagai Menteri P2MI
- Menkeu Direshuffle, Indeks Bisnis-27 Ditutup Melemah 2,05 Persen
- Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Usulan Darurat Militer
- Profil Ferry Joko Juliantono, Politisi Gerindra yang Diangkat Jadi Menkop
Advertisement

Angka Kemiskinan DIY Ditargetkan Turun hingga 9,97 Persen
Advertisement

Gen Z Dorong Tren Wisata 2025, Kuala Lumpur dan Bangkok Jadi Favorit
Advertisement
Berita Populer
- Menkes Janjikan Peralatan 514 CT Scan dan Catlab ke Semua RSUD
- Korban Helikoper Jatuh: 3 WNI Berhasil Diidentifikasi
- Resmi! PM Jepang Shigeru Ishiba Mengundurkan Diri
- Korban Bangunan Majelis Roboh, Jumlah Korban 80 Orang
- Deretan Nama Calon Perdana Menteri Jepang Pengganti Shigeru Ishiba
- Kristin Cabot Daftarkan Perceraian
- Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Ditlantas Polda DIY, JCM dan Ramai Mall
Advertisement
Advertisement