Advertisement
MK Tolak Batas Maksimal Capres dan Cawapres, Prabowo: Alhamdulillah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengucap syukur.
"Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai," kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Advertisement
Dia pun mengaku aneh ada gugatan uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan usia capres dan cawapres, mulai dari soal terlalu muda hingga terlalu tua. "Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha [Bagaimana], ya, kan?" kata Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik. MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA: Sampah di Sepanjang Sumbu Filosofi Jogja Bakal Dikelola Mandiri
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.
"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek," kata Anwar membacakan konklusi. Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Mitra Pengemudi Dapat Ratusan Ekor Kambing Kurban
- Menag Pastikan Seluruh Jemaah Asal Indonesia Menjalani Puncak Ibadah Haji, Wukuf dan Berada di Mina
- Perseteruan Donald Trump Vs Elon Musk Makin Panas dan Saling Mengancam
- Jalan Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow d Long Weekend Iduladha 2025
- Semeru Erupsi 5 Kali di Sabtu Pagi
- Arab Saudi Gunakan Drone untuk Mengirim Obat-obatan Saat Musim Haji 2025
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
Advertisement
Advertisement