Advertisement
Jelang Putusan Sidang Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Persiapan Pengamanan di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan persiapan untuk mengumumkan putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sudah matang.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan persiapan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran putusan soal pengumuman batas usia capres dan cawapres. "Persiapan oke. Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran sidang," kata Fajar, Minggu (15/10/2023).
Advertisement
Fajar mengungkapkan mengenai pengamanan, seperti sidang sebelumnya, MK bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Pengamanan, tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian seperti sidang-sidang pengucapan putusan perkara-perkara sebelumnya," imbuhnya.
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo menegaskan pihaknya bakal mengerahkan personel sesuai kebutuhan MK dalam mengawal putusan tersebut.
Hanya saja, eks Kapolres Bogor Kota itu belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait dengan jumlah personel yang akan diturunkan. Sebab, Polres Metro masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. "Akan kami layani sesuai ketentuan dengan kekuatan personel yang cukup. Untuk jumlah personel masih berkoordinasi dengan Polda," kata Susatyo.
BACA JUGA: Catat! Jadwal Putusan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres Cawapres di MK
Sebagai informasi, MK memastikan sidang pleno pembacaan putusan perkara minimal usia capres-cawapres akan digelar pada Senin (16/10/2023) besok.
Terkait dengan hal ini, ada tiga perkara permohonan penurunan minimal usia capres-cawapres yang akan diputuskan MK, yaitu nomor 29/PUU-XXI/2023, nomor 51/PUU-XXI/2023, dan nomor 55/PUU-XXI/2023.
Secara berurutan, masing-masing perkara itu diajukan oleh partai atau kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra.
Ketiga partai itu sendiri merupakan pendukung pencapresan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Otomatis, banyak pihak yang meyakini gugatan usia minimal usia capres-cawapres ini dilakukan untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement







