Advertisement

Dua Menteri Dijerat KPK, Nasdem Tetap Dukung Jokowi hingga Jabatan Berakhir

Annisa Kurniasari Saumi
Minggu, 15 Oktober 2023 - 07:47 WIB
Sunartono
Dua Menteri Dijerat KPK, Nasdem Tetap Dukung Jokowi hingga Jabatan Berakhir Syahrul Yasin Limpo. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Nasional Demokrat atau Nasdem menyampaikan akan tetap mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga akhir masa jabatan, meski sudah tidak ada menteri dari Nasdem dalam kabinet Indonesia Maju nantinya.

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menuturkan hingga saat ini belum ada perintah dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk menarik diri dari pemerintahan, dengan terseretnya dua menteri dari Nasdem ke kasus korupsi.  "Ketum konsen tetap mendukung Jokowi sampai masa akhir jabatan di 2024, sekalipun tidak ada menteri [Nasdem] di dalamnya," kata Sahroni, Sabtu (14/10/2023).

Advertisement

Selain itu, kata dia, terseretnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL) yang merupakan menteri dari Nasdem juga tidak akan mengubah arah dukungan Nasdem ke bakal calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA : Sebut Aliran Dana Korupsi SYL Masuk ke Partai, NasDem 

 "Konsen Anis-Imin tetap jalan. Pemerintahan tetap jalan. Enggak ada yang berubah," ucap Sahroni. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang.  

SYL dijerat dengan tiga pasal berbeda yakni mengenai pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. Khusus untuk dugaan pemerasan dan gratifikasi, KPK turut menetapkan dua anak buah SYL yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.  

Selain SYL, kader Nasdem lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate. Johnny Plate terseret dalam kasus korupsi pembangunan pemancar sinyal atau Base Trensceiver Station (BTS). Adapun kasus korupsi BTS ini telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus korupsi ini telah sampai pada tahap persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya

Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya

Sleman
| Minggu, 05 April 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement