Advertisement
PPATK Temukan Indikasi Korupsi di Rekening Syahrul Yasin Limpo
PPATK Teliti Rekening Eks Mentan SYL, Temuan Indikasi Korupsi Sudah di KPK, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai menghadiri 3rd Asean-Australia Summit di Jakarta, Kamis (7/9/2023). - Bisnis/Ni Luh Anggela
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diam-diam sudah melakukan analisis atas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah kami serahkan ke KPK, untuk [indikasi] lebih lanjut bisa tanya ke penyidik,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
Dia pun mengamini bahwa terkait dengan analisis yang diberikan kepada lembaga tersebut telah dikirimkan sejak beberapa bulan yang lalu.
"[Sudah diberikan ke KPK] beberapa bulan lalu,” ucapnya.
Tak hanya itu, Ivan memastikan PPATK masih terus bekerjasama dengan KPK untuk mengusut berbagai aliran uang di kasus itu.
"Koordinasi terus dilakukan setelahnya. [Hasil analisisnya] ada indikasi tindak pidana korupsi," pungkas Ivan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memastikan baru saja menyerahkan surat pengunduran diri dari kabinet Indonesia Maju pada hari ini, Kamis (5/10/2023).
"Sore hari ini saya datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberikan kesempatan melalui Mensesneg untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai Menteri," ujar Syahrul di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/10/2023).
BACA JUGA: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo, Ini Respons Jokowi
Syahrul mengatakan bahwa alasan pengunduran dirinya lantaran saat ini tengah berhadapan dengan hukum. Sehingga dirinya ingin berfokus menyelesaiakan persoalan hukum yang ada dengan baik.
Oleh sebab itu, dia pun berharap selama proses hukum berjalan agar tidak ada stigma atau persepsi yang menghakiminya terlebih dahulu sampai tahap keputusan selesai dengan baik.
Menteri Pertanian yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 di Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 itu mengaku bahwa pengalaman politiknya bukan dilalui secara instan. Dia memerinci bahwa mulai meniti karir dari tingkat lurah, camat, gubernur hingga menteri.
“Saya 25 tahun jadi Kepala Daerah, 10 tahun jadi Bupati, Wagub 4 tahun, dan menjadi Gubernur dan saya baru saya merasakan hal-hal seperti ini. Oleh karena itu saya butuh waktu [untuk menyelesaikan proses hukum],” katanya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
Advertisement
Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement








