Advertisement
UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama PNS yang tergabung dalam Korpri. Dok. Setkab RI.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR akhirnya mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR hari ini, Selasa (3/10/2023).
Wakil Ketua DPR, Ahmad Sufmi Dasco menyebut dari sembilan fraksi partai politik di DPR, ada delapan fraksi yang setuju RUU ASN disahkan menjadi Undang-Undang. Sembilan fraksi itu yakni PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, PPP, PKB dan Demokrat.
Advertisement
Sementara itu, satu fraksi yaitu PKS setuju, namun memberikan catatan khusus terkait RUU ASN itu setelah disahkan menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA : Kontrak Kerja Ribuan Tenaga Honorer di Pemda DIY Berpeluang Diperpanjang
"Fraksi PKS menyetujui dengan catatan khusus atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan jadi Undang-Undang," tuturnya di DPR.
Selanjutnya, Dasco melemparkan keputusan ke forum untuk menyetujui atau tidak RUU ASN itu disahkan menjadi Undang-Undang. Kemudian, para peserta sidang menjawab setuju.
"Setuju," jawab peserta sidang paripurna.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengapresiasi seluruh peserta sidang paripurna yang telah menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, salah satu isu yang krusial di dalam RUU ASN tersebut adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang sampai saat ini berjumlah 2,3 juta orang. Tenaga honorer itu tersebar di pemerintah pusat maupun instansi daerah.
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini bisa menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada lagi PHK masal sesuai instruksi Presiden Jokowi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi, Tawarkan Solusi Diplomatik
- Hujan Deras Picu 37 Titik Bencana Longsor Pohon Tumbang di Kulonprogo
- Iran Tunjuk Pemimpin Sementara Seusai Gugurnya Ali Khamenei
- Terjadi Ledakan, Api Hanguskan Rumah di Andong Boyolali
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Mulai Diberlakukan H-9 Lebaran 2026
- Dua Bulan, PAD Wisata Gunungkidul Rp9,8 M
- Tampil Spartan, Veda Ega Pratama Posisi 5 Besar Moto3 Thailand
Advertisement
Advertisement








