Advertisement

Marak Penyelewengan BBM, Pertamina Sanksi 59 SPBU

Nugroho Nafika Kassa
Selasa, 26 September 2023 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Marak Penyelewengan BBM, Pertamina Sanksi 59 SPBU Foto ilustrasi: Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34.401.16 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, MAKASSAR—Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayahnya sejak Januari 2023 hingga saat ini.

Pemberian sanksi dilakukan akibat maraknya penyelewengan BBM, mulai dari pengisian berulang tangki modifikasi oleh konsumen hingga ketentuan penggunaan solar industri bagi kapal bermesin besar.

Advertisement

Sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menjelaskan, pengisian berulang tangki modifikasi ini memudahkan beberapa oknum konsumen kerap melakukan penimbunan BBM. 

BACA JUGA: Jalin Silaturahmi dengan Pimred Media se-Jateng DIY, Pertamina Patra Niaga JBT Bahas Jurnalistik dan Digital Platform

Jika melihat regulasi pengisian, maka ada aturan yang menyatakan konsumen bisa mengisi BBM subsidi selama memiliki QR Code sesuai nomor polisi kendaraan. Artinya SPBU sah seharusnya menyalurkan berdasar regulasi yang telah ditentukan.

Selain itu, penyelewengan juga ditemukan pada penyaluran solar subsidi untuk kapal bermesin besar penangkap ikan dan pertambangan. Penyalahgunaannya mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. 

"Meskipun begitu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelas Fahrougi di Makassar, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA: Pertamina Dukung Penegakan Hukum Polresta Jogja Terkait Penyalahgunaan Pertalite

Dia menambahkan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU

Dari 59 sanksi tersebut, sebagian besar di antaranya berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. 

"Kita melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina, dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi pemberian sanksi dari Pertamina hanya sampai pada pemilik SPBU, pengelola, hingga operator SPBU saja," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat

Bantul
| Jum'at, 09 Mei 2025, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement