Advertisement
Marak Penyelewengan BBM, Pertamina Sanksi 59 SPBU

Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR—Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayahnya sejak Januari 2023 hingga saat ini.
Pemberian sanksi dilakukan akibat maraknya penyelewengan BBM, mulai dari pengisian berulang tangki modifikasi oleh konsumen hingga ketentuan penggunaan solar industri bagi kapal bermesin besar.
Advertisement
Sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menjelaskan, pengisian berulang tangki modifikasi ini memudahkan beberapa oknum konsumen kerap melakukan penimbunan BBM.
Jika melihat regulasi pengisian, maka ada aturan yang menyatakan konsumen bisa mengisi BBM subsidi selama memiliki QR Code sesuai nomor polisi kendaraan. Artinya SPBU sah seharusnya menyalurkan berdasar regulasi yang telah ditentukan.
Selain itu, penyelewengan juga ditemukan pada penyaluran solar subsidi untuk kapal bermesin besar penangkap ikan dan pertambangan. Penyalahgunaannya mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti.
"Meskipun begitu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelas Fahrougi di Makassar, Senin (25/9/2023).
BACA JUGA: Pertamina Dukung Penegakan Hukum Polresta Jogja Terkait Penyalahgunaan Pertalite
Dia menambahkan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.
Dari 59 sanksi tersebut, sebagian besar di antaranya berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135.
"Kita melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina, dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi pemberian sanksi dari Pertamina hanya sampai pada pemilik SPBU, pengelola, hingga operator SPBU saja," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement