Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Masa pendaftaran relokasi warga Pulau Rempang tahap pertama akan berakhir tiga hari lagi, tepatnya pada Kamis (28/9/2023).
Semula, pendaftaran pertama untuk pemindahan warga yang terimbas Proyek Rempang Eco City ditetapkan berakhir pada 20 September 2023 kemudian diperpanjang hingga 28 September 2023.
Advertisement
Perpanjangan masa pendaftaran relokasi tahap pertama ini menurut Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Selasa (19/9/2023), berdasarkan situasi di lapangan. Dengan demikian, pendaftaran relokasi bersifat dinamis.
BACA JUGA: Rempang Lagi Rempong, Pers Lokal Sakit Gigi?
Badan Pengusahaan (BP) Batam memperpanjang masa pendaftaran relokasi warga Pulau Rempang tahap pertama, yang rencana awal berakhir pada tanggal 20 September 2023. Begitu juga rencana awal untuk pengosongan tahap pertama terhadap empat kampung di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate, yang rencana awal pada tanggal 28 September 2023.
"Tahap pertama tanggal 28, tapi kami masih menyesuaikan dengan melihat kondisi," katanya.
Data terakhir warga yang sudah mendaftar untuk siap direlokasi lebih dari 100 lebih kepala keluarga (KK). BP Batam pun menurunkan 10 tim untuk sosialisasi percepatan pembangunan Kawasan Rempang Eco City kepada warga di Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Setiap tim terdiri dari 12 orang yang berasal dari BP Batam, TNI dan Polri, menurut Kasatgas Gabungan Percepatan Rempang Eco City Harlas Buana di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (14/9/2023).
Tim ini datang ke tiap-tiap rumah warga dan langsung menjelaskan tentang rencana pembangunan tersebut. Alternatif lain adalah mengumpulkan warga dan menjelaskan tentang rencana pembangunan tersebut.
BACA JUGA: Daftar Crazy Rich di Balik Proyek Rempang Eco City yang Munculkan Konflik
Untuk lokasi pendaftaran, BP Batam menyediakan empat posko yang berada di RSKI Galang, Kantor Camat Galang, Kantor Lurah Rempang Cate, dan di lantai dasar Gedung PTSP Batam Center.
Terkait sisa masa pendaftaran tiga hari lagi, pihak BP Batam memang masih menunggu instruksi pemerintah, mengingat baru 100 KK lebih yang telah mendaftar dari target 700 KK pada tahap pertama. Rencananya pendaftaran yang saat ini dibuka untuk target 700 KK di tanah seluas 2.000 hektare (ha).
Rencananya, pemerintah akan menyiapkan hunian baru untuk 700 KK, rumah tipe 45 dengan nilai sekitar Rp120 juta akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan. Sembari menunggu waktu konstruksi, warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.
Adapun, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merelokasi warga Pulau Rempang ke Pulau Galang. Warga lokal yang terkena dampak dari rencana investasi produsen kaca asal China, Xinyi Group, hanya akan digeser ke daerah lain yang masih dalam satu kawasan Pulau Rempang.
“Itu bukan relokasi karena kalau dari Rempang ke Pulau Galang itu kan relokasi beda pulau, tapi kalau dari Rempang ke Rempang itu bukan rekolasi, itu pergeseran,” kata Bahlil saat ditemui di Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).
Dia mengeklaim masyarakat yang terkena dampak rencana revitalisasi Pulau Rempang seluas 17.000 hektare itu sudah menyetujui proposal yang disampaikan pemerintah ihwal pergeseran tempat tinggal saat ini.
Tambah Lokasi
BP Batam menambah lahan relokasi baru untuk warga di Pulau Rempang. Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan lokasi baru itu berada di Tanjung Banon yang masih berada di dalam wilayah Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Jadi, nanti terserah mereka mau pilih yang mana. Di Dapur 3 Sijantung sedang kami kerjakan, dan mau ke Dapur 6 Tanjung Banon juga silakan," ujar Rudi, Kamis (21/9/2023).
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengerjaan di lokasi relokasi yang ditargetkan selesai dalam waktu tujuh bulan.
Ariastuty menambahkan, penambahan satu lokasi baru untuk relokasi warga itu merupakan hasil permintaan warga saat bertemu dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Pulau Rempang.
Seperti diketahui, warga Pulau Rempang menolak keberadaan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, sehingga menimbulkan konflik di antara aparat dan warga, maka Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan delapan rekomendasi.
BACA JUGA: Redam Konflik, Ini Janji Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang
Pertama, meminta menteri koordinator bidang perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional) berdasarkan Permenko RI Nomor 7 Tahun 2023, kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Kedua, meminta menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang, mengingat lokasi belum jelas dan bersih (clear and clean).
Ketiga, Komnas HAM meminta agar penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain.
Keempat, apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, maka pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak.
UU tersebut juga mengatur bahwa pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM. Proses penggusuran juga harus sesuai standar HAM.
Beberapa hal juga harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan, seperti amanat UU Nomor 11 Tahun 2005, yaitu perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan tanpa kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan dialog dan sosialisasi secara memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi, sebagai dampak pembangunan PSN.
Kelima, Komnas HAM meminta negara tidak melanggar hak atas tempat tinggal layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil di tingkat lokal maupun nasional.
Keenam, Komnas HAM meminta negara tidak melibatkan aparat dengan jumlah berlebih dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City.
Ketujuh, Komnas HAM meminta polisi mempertimbangkan penggunaan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang.
"Kedelapan, kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, dan masyarakat adat, harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang," ujar Uli.
Seperti diketahui, revitalisasi Pulau Rempang akan diarahkan untuk menjadi kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi.
Dari 17.000 ha lahan yang dikerjakan, hanya 7.000 ha yang akan dikelola, sedangkan 10.000 ha lainnya merupakan kawasan hutan lindung. Untuk tahap pertama, pembangunan kawasan industri akan dilakukan pada luas lahan sekitar 2.000-2.500 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement