Defisit APBN Melebar pada 2025 karena Bunga Utang yang Dibayarkan Meningkat
Pemerintah menetapkan defisit APBN tahun anggaran 2025 atau pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto melonjak ke kisaran 2,45%-2,82%.
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) saat berada di Stasiun KCJB Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023). Bisnis/Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA– Utang kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dijamin pemerintah pada cost overrun proyek. Penjaminan utang overrun proyek kereta cepat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Sebagai informasi, cost overrun adalah istilah menunjukkan terjadinya pembengkakan biaya proyek terutama dari sisi biaya konstruksi. Cost overrun dihitung berdasarkan biaya pada saat tahap pelaksanaan dikurangi anggaran proyek yang ditetapkan di tahap awal. Cost overrun ini jika tidak dibayarkan akan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi pihak kontraktor sebagai pihak pelaksana pembangunan proyek.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penjaminan diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Penjaminan diberikan diantaranya untuk pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.
“Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya [cost overrun] sesuai dengan hasil keputusan Komite,” tulis Pasal 2 beleid tersebut dikutip Rabu (19/9/2023).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa dengan penjaminan ini pemerintah perlu melakukan tindakan lebih nyata dari skema bisnis yang awalnya antar dua perusahaan. Menurut dia langkah pertama yakni jangan sampai biaya kembali membengkak. Pemerintah perlu memastikan cost yang ditanggung sudah final dalam penyusunan anggaran kereta cepat hingga beroperasi dalam skala mampu mencari laba.
“Misalnya [setelah biaya pembangunan ini] untuk biaya perawatan ataupun suku cadang. Ketika sudah ditentukan dengan nominal sekian miliar atau triliun, maka nilainya itu harus dipastikan konsisten dan sesuai dengan perhitungan dari masa balik keuntungan dari proyek kereta cepat,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/9/2023).
Selain itu, menurut Yusuf perlu diperhatikan juga bagaimana skenario keuntungan atau benefit yang bisa muncul dari adanya kereta api cepat ini.
Dia mencontohkan, jika kereta cepat ini bisa mendorong pembangunan ekonomi daerah-daerah yang disinggahi. Optimalisasi ini yang kemudian perlu dipastikan bahwa dalam beberapa tahun ke depan daerah-daerah tersebut harus tumbuh di kisaran pertumbuhan yang diproyeksikan sebelumnya.
“Sehingga nantinya jangka waktu dari imbal balik hasil kereta cepat ini sesuai dengan yang diperkiraan pemerintah,” katanya.
Sementara, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan dampak penjaminan atas pendanaan cost overrun proyek tersebut akan memberikan beban tambahan secarar tidak langsung terhadap APBN.
Menurutnya, skema penjaminan tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yang seharusnya tidak melibatkan APBN karena skema proyek KCJB dirancang business to business (B2B).
“Sudah melenceng jauh dari awal yang sifatnya B2B, kemudian ada keterlibatan PMN [penyertaan modal negara] dan mekanisme subsidi tiket, sekarang masuk ke penjaminan,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/9/2023).
Bhima menilai, secara finansial, proyek KCJB ini telah menjadi beban bagi pembayar pajak yang seharusnya bisa mandiri secara komersial. “Sebaiknya PMK No. 89/2023 di review kembali,” tutur Bhima.
Dia mengatakan, keterlibatan keuangan negara dalam proyek KCJB pun berisiko terhadap pelebaran defisit APBN, serta menambah beban utang dan mempersempit ruang fiskal. “Padahal pada 2024 estimasi rasio pembayaran bunga utang dan pokok utang telah menembus 42 persen dari total pendapatan negara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah menetapkan defisit APBN tahun anggaran 2025 atau pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto melonjak ke kisaran 2,45%-2,82%.
Jadwal bola malam ini 20-21 Mei 2026 menghadirkan final Liga Europa Freiburg vs Aston Villa hingga final ASEAN Club Championship.
Perajin besek Bantul kewalahan hadapi lonjakan pesanan untuk kurban Iduladha, sebagian terpaksa tolak order.
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag