Advertisement
Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijamin APBN, Begini Kata Ekonom

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Utang kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dijamin pemerintah pada cost overrun proyek. Penjaminan utang overrun proyek kereta cepat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Sebagai informasi, cost overrun adalah istilah menunjukkan terjadinya pembengkakan biaya proyek terutama dari sisi biaya konstruksi. Cost overrun dihitung berdasarkan biaya pada saat tahap pelaksanaan dikurangi anggaran proyek yang ditetapkan di tahap awal. Cost overrun ini jika tidak dibayarkan akan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi pihak kontraktor sebagai pihak pelaksana pembangunan proyek.
Advertisement
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penjaminan diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Penjaminan diberikan diantaranya untuk pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.
“Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya [cost overrun] sesuai dengan hasil keputusan Komite,” tulis Pasal 2 beleid tersebut dikutip Rabu (19/9/2023).
Lalu bagaimana dampak dan cara agar penjaminan Kereta Cepat tidak membenani APBN?
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa dengan penjaminan ini pemerintah perlu melakukan tindakan lebih nyata dari skema bisnis yang awalnya antar dua perusahaan. Menurut dia langkah pertama yakni jangan sampai biaya kembali membengkak. Pemerintah perlu memastikan cost yang ditanggung sudah final dalam penyusunan anggaran kereta cepat hingga beroperasi dalam skala mampu mencari laba.
“Misalnya [setelah biaya pembangunan ini] untuk biaya perawatan ataupun suku cadang. Ketika sudah ditentukan dengan nominal sekian miliar atau triliun, maka nilainya itu harus dipastikan konsisten dan sesuai dengan perhitungan dari masa balik keuntungan dari proyek kereta cepat,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/9/2023).
Selain itu, menurut Yusuf perlu diperhatikan juga bagaimana skenario keuntungan atau benefit yang bisa muncul dari adanya kereta api cepat ini.
Dia mencontohkan, jika kereta cepat ini bisa mendorong pembangunan ekonomi daerah-daerah yang disinggahi. Optimalisasi ini yang kemudian perlu dipastikan bahwa dalam beberapa tahun ke depan daerah-daerah tersebut harus tumbuh di kisaran pertumbuhan yang diproyeksikan sebelumnya.
“Sehingga nantinya jangka waktu dari imbal balik hasil kereta cepat ini sesuai dengan yang diperkiraan pemerintah,” katanya.
Sementara, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan dampak penjaminan atas pendanaan cost overrun proyek tersebut akan memberikan beban tambahan secarar tidak langsung terhadap APBN.
Menurutnya, skema penjaminan tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yang seharusnya tidak melibatkan APBN karena skema proyek KCJB dirancang business to business (B2B).
“Sudah melenceng jauh dari awal yang sifatnya B2B, kemudian ada keterlibatan PMN [penyertaan modal negara] dan mekanisme subsidi tiket, sekarang masuk ke penjaminan,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/9/2023).
Bhima menilai, secara finansial, proyek KCJB ini telah menjadi beban bagi pembayar pajak yang seharusnya bisa mandiri secara komersial. “Sebaiknya PMK No. 89/2023 di review kembali,” tutur Bhima.
Dia mengatakan, keterlibatan keuangan negara dalam proyek KCJB pun berisiko terhadap pelebaran defisit APBN, serta menambah beban utang dan mempersempit ruang fiskal. “Padahal pada 2024 estimasi rasio pembayaran bunga utang dan pokok utang telah menembus 42 persen dari total pendapatan negara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Advertisement

Wabup Sleman Tuntut Keterlibatan Setiap OPD Turunkan Angka Kemiskinan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Konservasi Ikan Belida, Kilang Pertamina Selamatkan Identitas Sungai Musi
- Catat Lokasi dan Waktu Demo Ojol 17 September 2025
- Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
- Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
Advertisement
Advertisement