Advertisement
Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2023 Tidak Naik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan atau tetap.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa tarif listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV/2023 seharusnya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III/2023 yang ditetapkan. Hal ini seiring parameter ekonomi makro mengalami penguatan jika dibandingkan dengan posisi 3 bulan sebelumnya.
Advertisement
"Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman melalui siaran pers, Rabu (13/9/2023).
BACA JUGA : Di Balik Keandalan Pasokan Listrik: Kisah Petugas Dispatcher .
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), serta harga batu bara acuan (HBA).
Jisman menyampaikan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV/2023 adalah realisasi rata-rata Mei, Juni, dan Juli 2023. Perinciannya, kurs sebesar Rp14.927,54/US$, ICP sebesar US$71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Lebih lanjut, Jisman menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Jisman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Jadwal keberangkatan KA Bandara YIA dari Stasin Tugu Jogja, Jumat 29 September 2023
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Selain TikTok Shop, Impor Barang Murah Juga Resmi Dilarang
- JK Tolak Usul BNPT Awasi Masjid untuk Cegah Radikalisme, Ini Alasannya
- OJK Sebut Industri Leasing Bisa Masuk Peluang Bursa Karbon
- Konflik Armenia-Azerbaijan: 19.000 Orang di Nagorno-Karabakh Mengungsi
- Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK Dinilai Hanya Cari Panggung
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Harga Pangan Hari Ini Kamis (28/9): Cabai, Telur, dan Minyak Goreng Naik
Advertisement
Advertisement