Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 . Jumlah hari libur tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari libur cuti bersama.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
BACA JUGA: Siap-siap Ambil Cuti! Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Hari Besar September 2023
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Adapun rincian libur nasional yakni:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Sidang Vonis Pembunuhan Penjual Bubur Boyolali, Pengacara Terdakwa Tidak Hadir
- Hore! Persis Boleh Pakai Stadion Manahan sebelum Jadi Venue Piala Dunia U-17
- Wow! Waduk Terpanjang se-Asia Tenggara Ternyata di Jawa Tengah, Ini Lokasinya
- Peduli Budaya! BNI Dukung Penuh Acara Istana Berbatik di Hari Batik Nasional
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Anggaran Pilkada Gunungkidul Masih Belum Jelas, Pemkab: Angka Sementara Rp41 Miliar
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi di Kementan, dari Pemerasan, Gratifikasi hingga Pencucian Uang
- BPJS Kesehatan Bakal Putus Kontrak dengan Fasyankes yang Tak Jalani Kesepakatan
- BUMN Waskita Karya Gagal Bayar Utang Obligasi Senilai Rp941 Miliar
- Duh, Cuaca Terpanas di Jateng Diperkirakan hingga 38 Derajat Celcius
- Buat Peta Bawah Laut Bersama, RI dan Australia Survei Dasar Laut
Advertisement
Advertisement