Advertisement
KPK Buka 214 Formasi CPNS, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka ratusan formasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Informasi pembukaan lowongan CPNS di lembaga antirasuah dapat ditemukan di situs resmi rekrutmen.kpk.go.id.
Advertisement
"Persiapkan diri kalian. Penerimaan calon pegawai negeri sipil Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis keterangan dalam laman itu.
KPK akan membuka 214 formasi CPNS dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2023.
Oleh karena itu, peserta perlu menunggu setidaknya hingga penerimaan resmi diumumkan, mulai 16 September 2023.
Seleksi penerimaan CPNS sendiri akan diumumkan secara resmi oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.
Sementara itu, pendaftaran baru akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.
BACA JUGA: Seleksi CASN 2023 Dibuka September, Ini Formasi yang Dibutuhkan di Bantul
Berdasarkan ketentuan dalam PP, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 18-35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Selain persyaratan umum, calon pelamar perlu melampirkan sejumlah dokumen saat mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CPNS 2023.
Melalui akun resmi Instagram, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.
Dokumen untuk pendaftaran seleksi CASN 2023 tersebut meliputi:
1. Surat lamaran.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Ijazah.
5. Transkrip nilai.
6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Nantinya, pada saat pendaftaran, semua dokumen wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Kabar Baik! Presiden Setujui Pemberian Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut
- Akses Literasi Dipermudah, Pengunjung Perpustakaan Surabaya 52.000 Orang/Bulan
- Mulai Hari Ini! Aneka Acara Meriahkan Festival Mbok Sri Mulih Delanggu Klaten
- 3 Hari, 160,61 Hektare Hutan di Gunung Baluran Jawa Timur Ludes Terbakar
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Tekan Harga Beras, Pemkab Bantul Mengusulkan Sejumlah Pasar Rakyat Gelar Operasi Pasar
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kebakaran Bromo Diambil Alih Polda Jawa Timur
- Virus Nipah Mengancam, Kemenkes Keluarkan Peringatan Kewaspadaan
- Kaesang Ketua Umum Partai Termuda, Megawati Tertua
- Harga Tiket Kereta Cepat Bandung-Jakarta Mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000
- Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal dari Vietnam & Filipina, Ini Penyebabnya
- Cak Imin Sebut Food Estate Era Jokowi Gagal, Usul Manajemen Bisnis Rakasasa
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Diusulkan Jadi Cabup Boyolali 2024
Advertisement
Advertisement