Advertisement
Polusi Udara, Uji Emisi Bakal Dikebut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah uji emisi yang dilakukan oleh pemerintah daerah guna mengurangi tingkat polusi udara saat ini.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menegaskan kebijakan peralihan kendaraan listrik saat ini masih terus dievaluasi agar target yang ditetapkan dapat berjalan dengan baik.
Advertisement
Tak hanya itu, kebijakan transportasi publik/bus dengan e-bus juga akan menjadi kebijakan prioritas yang dilakukan oleh Kemenhub untuk beberapa kota besar selain Jakarta, yakni Medan, Bandung, Semarang dan Surabaya) termasuk di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN.
Selaras dengan rencana yang ditetapkan oleh Kemenhub, Hendro juga mendukung dan mendorong upaya uji emisi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Saat ini upaya uji emisi kendaraan telah dilakukan dalam tahap tataran daerah yang mendapat dukungan dari Kementerian Perhubungan agar uji emisi harus terus dilakukan,” ujarnya kepada Bisnis dikutip, Selasa (29/8/2023).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana menilai kebijakan uji emisi ibaratnya hanya sebagai obat penurun panas parasetamol. Rencana tersebut dapat menurunkan polusi tapi tak bisa menyelesaikan masalahnya.
"Uji emisi ibarat parasetamol, kita bisa langsung dengan cepat menurunkan demam, menurunkan polusi, namun tanpa menyelesaikan penyebabnya, akan kambuh lagi," terangnya.
Dalam UU yang berlaku, dia memaparkan uji emisi masih diberlakukan untuk kendaraan motor umum, seperti angkutan barang dan bus. Oleh karenanya, lanjutnya, dengan Pemda DKI melalui diskresi melakukan uji khusus berkala baik kendaraan umum maupun pribadi menjadi langkah yang patut diapresiasi.
Selain itu, dengan usulan uji emisi dijadikan syarat saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tentunya, langkah tersebut perlu diikuti dengan perluasan jumlah bengkel yang melayani uji emisi.
“Harus memperlebar memperluas bengkel-bengkel yang diperbolehkan untuk melakukan uji emisi kendaraan tersebut jadi jangan sampai juga nanti mau mewajibkan tetapi masyarakat mengalami kesulitan untuk melakukan uji emisi,” terangnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan nantinya tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang.
Asep menjelaskan nantinya razia uji emisi gencar dilakukan selama tiga bulan ke depan. Kegiatan razia dilakukan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
- Donald Trump Kenakan Tarif Tambahan 32 Persen, Jadi Ancaman Serius Sektor Perdagangan Indonesia
- Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Tenda Kamping di Tawangmangu Karanganyar Tertimpa Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement