Advertisement
Kampanye di Sekolah Jadi Hal Baru, Bawaslu DIY: Harus Tertib dan Aman
Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan keputusan dan membolehkan kampanye di sekolah dan lingkungan pendidikan lain menjelang Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyebut hal itu mungkin dilakukan dengan menciptakan situasi tertib dan aman.
“Sementara ini belum ada tindak lanjutnya, karena aturan jelasnya juga masih digodok. Nanti kalau sudah terbit aturan detailnya akan kami koordinasikan dengan sekolah dan kampus,” kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Selasa (29/8/2023).
Advertisement
Najib menjelaskan kampanye di lingkungan pendidikan yang tertuang dalam Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 memang hal yang baru. “Karena sesuatu yang baru maka kami pasti akan mempersiapkannya secara seksama dan mengawasi dengan ketat,” janjinya.
Meskipun baru, kampanye di lingkungan pendidikan pernah terjadi di DIY saat pemilu 2019 lalu. “Dulu 2019 itu di UGM pernah ada semacam adu gagasan capres juga tetapi waktu itu lewat tim pemenangannya, waktu itu juga berlangsung tertib dan aman,” jelasnya.
Pengalaman di UGM 2019 tersebut, jelas Najib, membuktikan bahwa kampanye di lingkungan pendidikan memungkinkan dilakukan dengan tertib. “Kami waktu itu juga mengawasi dan hasilnya tidak ada pelanggaran juga, tentu ini juga akan kami lakukan di 2024 dengan ekstra pengawasan,” ujarnya.
BACA JUGA: 242 Bidang Tanah Kalurahan Belum Terdaftar sebagai Aset Kasultanan Jogja
Sedangkan pengamat politik dan dosen Fisipol UGM, Mada Sukmajati. Ia menilai perlu ada aturan teknis yang lebih jelas. “Aturan teknis yang lebih detail ini diperlukan terutama di lingkungan sekolah, kalau kampus saya kira sudah bisa mengikuti,” ujarnya.
Bukan hanya meningkatkan akses pendidikan politik, jelas Mada, kampanye di lingkungan pendidikan juga dapat memberi masukan gagasan pada kandidat Pemilu 2024 nanti. “Ide dan gagasan para kandidat ini dapat terbuka untuk dikritik, diberikan saran dan masukan. Jadi ini hal yang baik mengingat kandidat ini kan nanti yang memimpin sehingga perlu menguji gagasannya juga apakah tepat atau belum,” katanya.
Kontestasi gagasan saat kampanye di lingkungan pendidikan, menurut Mada, juga meredam politik transaksional. “Politik transaksional yang hanya mengandalkan materil tanpa melihat kualitas gagasan kandidat ini sudah perlu diakhiri dengan bentuk kontestasi gagasan, demokrasi akan hidup kalau gagasan yang jadi pertimbangan pemilih,” katanya.
Mada menyebut kampus tak perlu fobia dengan kampanye politik. “Justru ini kesempatan baik dan konkrit kontribusi kampus dalam pengabdian masyarakat yang ada di Tridarma Perguruan Tinggi itu, kampus harus berani dan terbuka secara imparsial mengkritisi gagasan dan kebijakan yang ada karena secara langsung berdampak ke masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Keluhkan Retribusi Parangtritis, Dinpar: Klasik
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Tuwanggana Sleman Diperkuat untuk Serap Aspirasi Warga Kalurahan
- Tradisi Berlanjut, CBR250RR Tak Terlawan Beradu Kencang Se-Asia
- Pemkot Jogja Optimistis Target PAD 2025 Terlampaui
- Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
- Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809 Miliar
- Timnas Voli Putra Indonesia Lolos Semifinal SEA Games 2025
- Pakar UGM Minta Huntap Pascabencana Sumatera Jauhi Zona Merah
Advertisement
Advertisement



