Advertisement
Anggota Polisi Terima Senpi Ilegal, Densus 88 Belum Temukan soal Terorisme
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Reynaldi Prakoso, yang ditangkap dalam kasus penerimaan senjata api ilegal, masih terus diselidiki keterkaitannya dengan jaringan terorisme.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Senin (21/8/2023), mengatakan hasil pendalaman yang dilakukan belum ditemukan keterkaitan Reynaldi Prakoso dengan jaringan teroris maupun aksi teror.
Advertisement
"Sehingga, penyidikan atas R [Reynaldi] dalam aktivitas jual beli senjata api, R cs [dan teman-teman], dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Aswin di Jakarta, Senin.
Polda Metro Jaya menangkap Reynaldi bersama dengan dua anggota lain Polri yang terlibat, yakni anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Muksin dan Kanitreskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.
Reynaldi Prakoso ditangkap karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata ilegal; sementara itu Syarif Muksin diduga berkoordinasi dengan Reynaldi Prakoso untuk mendapatkan senjata api ilegal.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal setelah penangkapan terhadap DE (28) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (14/8/2023). Kasus DE masih dalam pengembangan dan penyidikan intensif dari Densus 88 Antiteror Polri.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan dari tersangka DE bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B. "Yang mana, senjata-senjata tersebut dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi," kata Aswin.
Aswin menjelaskan banyaknya senjata dan amunisi yang dimiliki oleh DE diperoleh dari beberapa pihak. Saat ini, lanjutnya, masih dalam tahap penyelidikan satu per satu dari siapa dan bagaimana keterkaitannya dengan jaringan atau kelompok teror.
BACA JUGA: Ricuh, Suporter Jatuh dari Tribun, PSIS dan Persib Terancam Disanksi
Sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan DE ialah lima senjata laras panjang, 11 senjata laras pendek, dua pucuk pen guns, delapan senjata laras panjang mainan, 970 butir peluru kaliber 5.56 mm, 813 butir peluru kaliber 9 mm, 229 butir peluru hampa 9 mm, 64 butir peluru kaliber 7.65 mm.
Selanjutnya, ada 16 butir peluru 22 standar plus, 20 butir peluru 9.47 mm, 17 peluru Ramset, 49 proyektil 9mm, 23 magasin peluru bulat, 22 magasin air soft gun, sebuah magasin gas, delapan magasin panjang 9 mm, enam magasin 9 mm, dua magasin 32 mm, dan 10 cartridge air soft gun. "Densus akan terus bekerja sama dengan satuan-satuan lainnya untuk pengungkapan kasus DE ini," ujar Aswin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Biopori Jumbo Mantrijeron Jogja Dioptimalkan Kurangi Sampah Organik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Optimalisasi Budidaya dan Distribusi Porang di Karangtengah, Wonogiri
- Hibah Dana Padukuhan Sleman 2026 Berpotensi Dipangkas Jadi Rp25 Juta
- KAI Selenggarakan Mudik Motor Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Google Buka Program Beta Android 16, Cek Perangkat yang Didukung
- Pemkab Sleman Akan Bangun Perpustakaan 4 Lantai di Tridadi
- Satpol PP Bantul Tertibkan 70 Spanduk dan Reklame Ilegal
- Pemain Muda PSIM Jogja Apresiasi Guru dengan Bunga di Hari Guru
Advertisement
Advertisement




