Prabowo Perkuat Penanganan Karhutla dengan 17 Pesawat Water Bombing
Prabowo menambah 17 pesawat water bombing, 1.500 personel, serta 200 pompa untuk memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan.
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin pada peluncuran proyeksi penduduk 2025–2050 di JCC Senayan, Selasa (16/5/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah tidak cawe-cawe alias tidak mengintervensi pemangkasan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Menurutnya, Pemerintah merupakan bagian eksekutif yang tidak dapat mencampuri ranah yudikatif. "Saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu," ujarnya dikutip, Jumat (11/8/2023).
Oleh karena itu, dia melanjutkan terhadap putusan kasasi yang telah meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung (MA).
Kendati demikian, Ma'ruf mempersilakan jika ada pihak yang keberatan untuk menempuh atau mengadukan keberatan melalui tindakan hukum sesuai mekanisme.
Baca juga: Siswi SMK Gunungkidul Meninggal Dunia di Puskesmas yang Kosong Tanpa Petugas
"Kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi. Jadi, saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," pungkas Ma’ruf.
Sekadar informasi, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Putusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis. Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Prabowo menambah 17 pesawat water bombing, 1.500 personel, serta 200 pompa untuk memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan.
Rupiah diprediksi menguat ke Rp17.480 per dolar AS hari ini. Rupiah sebelumnya ditutup naik 121 poin ke level Rp17.511.
Operasi caesar dapat memengaruhi keseimbangan mikrobiota usus bayi. Pemberian ASI menjadi salah satu cara menjaga kesehatan pencernaan anak.
Timnas basket putra Indonesia dipastikan dalam kondisi fit untuk menghadapi Jepang pada laga pertama Asian Games 2026 Aichi-Nagoya.
BMKG memprakirakan hujan dengan intensitas bervariasi di sejumlah kota pada Kamis. Simak prakiraan cuaca lima wilayah DIY.
GSMA mencatat 68% korban penipuan digital mengalami kerugian finansial. AI membuat modus scam makin sulit dikenali konsumen.