Prabowo Minta Kampus Siapkan SDM Industri untuk Genjot Hilirisasi
Pemerintah memetakan kebutuhan SDM hilirisasi. Perguruan tinggi diminta menyiapkan lulusan yang sesuai kebutuhan industri strategis.
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin pada peluncuran proyeksi penduduk 2025–2050 di JCC Senayan, Selasa (16/5/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah tidak cawe-cawe alias tidak mengintervensi pemangkasan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Menurutnya, Pemerintah merupakan bagian eksekutif yang tidak dapat mencampuri ranah yudikatif. "Saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu," ujarnya dikutip, Jumat (11/8/2023).
Oleh karena itu, dia melanjutkan terhadap putusan kasasi yang telah meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung (MA).
Kendati demikian, Ma'ruf mempersilakan jika ada pihak yang keberatan untuk menempuh atau mengadukan keberatan melalui tindakan hukum sesuai mekanisme.
Baca juga: Siswi SMK Gunungkidul Meninggal Dunia di Puskesmas yang Kosong Tanpa Petugas
"Kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi. Jadi, saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," pungkas Ma’ruf.
Sekadar informasi, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Putusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis. Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemerintah memetakan kebutuhan SDM hilirisasi. Perguruan tinggi diminta menyiapkan lulusan yang sesuai kebutuhan industri strategis.
Veda Ega Pratama membawa modal positif ke Moto3 GP Jerman setelah menjadi tercepat di Practice sebelum start dari posisi ke-13.
Jorge Martin tetap memimpin klasemen MotoGP 2026 usai sprint GP Jerman. Marc Marquez memangkas selisih poin lewat kemenangan di Sachsenring.
Biasakan minum air putih, peregangan, dan hindari main HP setelah bangun tidur agar tubuh lebih segar, fokus, dan sehat sepanjang hari.
Hasil Piala Dunia 2026, Inggris menang 2-1 atas Norwegia lewat extra time. Jude Bellingham mencetak dua gol dan membawa The Three Lions ke semifinal.
Fortuna Sittard menjelaskan alasan merekrut Ole Romeny dari Oxford United dengan status pinjaman hingga akhir musim 2026/2027.