Advertisement
Ini Daftar Pelapor Rocky Gerung ke Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pelapor Rocky Gerung yang diduga telah menghina Presiden Jokowi terus bertambah. Meski demikian, di antara pelapor tersebut tidak ada nama Joko Widodo.
Jokowi telah memberi respons terhadap "umpatan" Rocky Gerung yang viral. Dengan kepala dingin, Jokowi mengatakan bahwa itu adalah hal biasa. "Itu hal kecil lah, saya kerja saja," kata Jokowi, Rabu 2 Agustis 2023.
Advertisement
Meski demikian, hal serupa tidak terjadi pada beberapa pihak. Sebab sejumlah pihak memutuskan untuk melaporkan Rocky Gerung kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA : Rocky Gerung Batal Isi Diskusi di Sleman karena Massa, Begini Penjelasan Panitia
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menerima setidaknya tiga laporan terhadap Rocky Gerung yang pernyataannya diduga menghina Presiden Jokowi.
Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Adapun organisasi relawan Jokowi itu terdiri dari Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Sementara laporan ketiga dari organisasi sayap PDIP DPN Repdem diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Selain ketiga laporan di atas, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). DPP PDIP melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Laporan terhadap Rocky ini dilayangkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP setelah konsultasi selama 9 jam dengan penyidik Bareskrim.
Advokat David Tobing juga mengajukan gugatan kepada Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
David melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rocky dan telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tertanggal 2 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement