Ini Daftar Pelapor Rocky Gerung ke Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pelapor Rocky Gerung yang diduga telah menghina Presiden Jokowi terus bertambah. Meski demikian, di antara pelapor tersebut tidak ada nama Joko Widodo.
Jokowi telah memberi respons terhadap "umpatan" Rocky Gerung yang viral. Dengan kepala dingin, Jokowi mengatakan bahwa itu adalah hal biasa. "Itu hal kecil lah, saya kerja saja," kata Jokowi, Rabu 2 Agustis 2023.
Advertisement
Meski demikian, hal serupa tidak terjadi pada beberapa pihak. Sebab sejumlah pihak memutuskan untuk melaporkan Rocky Gerung kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA : Rocky Gerung Batal Isi Diskusi di Sleman karena Massa, Begini Penjelasan Panitia
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menerima setidaknya tiga laporan terhadap Rocky Gerung yang pernyataannya diduga menghina Presiden Jokowi.
Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Adapun organisasi relawan Jokowi itu terdiri dari Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Sementara laporan ketiga dari organisasi sayap PDIP DPN Repdem diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Selain ketiga laporan di atas, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). DPP PDIP melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Laporan terhadap Rocky ini dilayangkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP setelah konsultasi selama 9 jam dengan penyidik Bareskrim.
Advokat David Tobing juga mengajukan gugatan kepada Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
David melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rocky dan telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tertanggal 2 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Siaga Darurat Kekeringan di Gunungkidul Diperpanjang, Sudah 2.000 Tangki Air Disebar
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Dua Mantan Pegawai KPK Jadi Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementerian Pertanian
- Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi Online
- Menag Yaqut Dinilai Keluarkan Ucapan Tak Pantas, PKB: Hati-hati Menjaga Mulutnya!
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- Info Gempa Terkini: Sesar Tarera-Aiduna Memicu Gempa Magnitudo 5,3 di Pantai Selatan Kaimana
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
Advertisement
Advertisement