Advertisement
Hati-Hati! Ragam Modus Phising Terbaru Bisa Kuras Isi Rekening
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pembahasan tentang beragam modus phising terbaru yang bisa menguras isi rekening korbannya sedang ramai di Twitter.
Penjahat phising makin merajalela dengan modus yang berubah-ubah dan makin kreatif. Nasabah harus waspada dengan modus-modus yang digunakan oleh para penjahat ini.
Advertisement
Belum hilang kabar tentang phising berbentuk undangan digital. Kasus tersebut juga sempat viral dan jadi pembahasan warganet.
Seorang pengusaha asal Malang harus kehilangan Rp1,4 miliar karena terkena scam tersebut.
Silvia Yap, pengusaha aksesori kendaraan asal Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kehilangan uang tabungan Rp 1,4 miliar di rekeningnya usai membuka link undangan nikah palsu yang dikirim via WhatsApp oleh orang tak dikenal.
Dari penuturan korban, file undangan digital tersebut menggunakan format APK (dengan huruf besar). Ternyata, file tersebut berisi malware yang bisa menguras isi rekening.
Modus baru
Setelah modus tersebut viral, kini para penjahat phising mulai meggunakan berbagai modus baru yakni Action Button "View".
Penjahat phising akan mengirimkan link yang disertai dengan gambar. Mereka akan menggunakan identitas bank yang dimiliki oleh calon korbannya.
Para penjahat ini kemudian meminta calon korban untuk klik Action Button "View" dari tautan yang telah mereka kirim.
Sama seperti modus dengan undangan digital, phising dengan Action Button "View" ini juga menyimpan malware yang bisa menguras saldo rekening.
Beberapa pengguna Twitter mengeluh jika mereka sempat mendapat file tersebut. Ada yang sudah klik dan ada yang belum.
Selain modus berupa link Action Button "View", beberapa netizen juga berbagi kisah tentang modus penipuan yang mengaku salah transfer.
Salah Transfer
Nantinya, pelaku akan meminta korban mengembalikan uang yang mereka klaim salah transfer itu. Tapi nyatanya, data diri korban telah digunakan untuk mencairkan pinjaman online.
Uang yang ditransfer ke rekening korban tersebut merupakan uang pencairan dari pinjaman online yang dilakukan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
Advertisement
Resmi Serahkan Berkas ke PKB, Kustini Bidik Rekomendasi Bakal Calon Bupati di Pilkada 2024
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Imam Musala di Kebon Jeruk Ditikam, Begini Kronologinya
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Penyeludup Ratusan Anjing ke Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
- Mesin Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Haji Terbakar, Begini Reaksi Kemenag
- UKT Bakal Naik, DPR Segera Panggil Kemendikbudristek
- Masih Populer, Tiga Nama Ini Bersaing Ketat di Pilkada Jawa Tengah
- Prabowo Ikut Memantau Penanganan Bencana Alam di Sumbar
Advertisement
Advertisement