Advertisement
Hati-Hati! Ragam Modus Phising Terbaru Bisa Kuras Isi Rekening

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pembahasan tentang beragam modus phising terbaru yang bisa menguras isi rekening korbannya sedang ramai di Twitter.
Penjahat phising makin merajalela dengan modus yang berubah-ubah dan makin kreatif. Nasabah harus waspada dengan modus-modus yang digunakan oleh para penjahat ini.
Advertisement
Belum hilang kabar tentang phising berbentuk undangan digital. Kasus tersebut juga sempat viral dan jadi pembahasan warganet.
Seorang pengusaha asal Malang harus kehilangan Rp1,4 miliar karena terkena scam tersebut.
Silvia Yap, pengusaha aksesori kendaraan asal Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kehilangan uang tabungan Rp 1,4 miliar di rekeningnya usai membuka link undangan nikah palsu yang dikirim via WhatsApp oleh orang tak dikenal.
Dari penuturan korban, file undangan digital tersebut menggunakan format APK (dengan huruf besar). Ternyata, file tersebut berisi malware yang bisa menguras isi rekening.
Modus baru
Setelah modus tersebut viral, kini para penjahat phising mulai meggunakan berbagai modus baru yakni Action Button "View".
Penjahat phising akan mengirimkan link yang disertai dengan gambar. Mereka akan menggunakan identitas bank yang dimiliki oleh calon korbannya.
Para penjahat ini kemudian meminta calon korban untuk klik Action Button "View" dari tautan yang telah mereka kirim.
Sama seperti modus dengan undangan digital, phising dengan Action Button "View" ini juga menyimpan malware yang bisa menguras saldo rekening.
Beberapa pengguna Twitter mengeluh jika mereka sempat mendapat file tersebut. Ada yang sudah klik dan ada yang belum.
Selain modus berupa link Action Button "View", beberapa netizen juga berbagi kisah tentang modus penipuan yang mengaku salah transfer.
Salah Transfer
Nantinya, pelaku akan meminta korban mengembalikan uang yang mereka klaim salah transfer itu. Tapi nyatanya, data diri korban telah digunakan untuk mencairkan pinjaman online.
Uang yang ditransfer ke rekening korban tersebut merupakan uang pencairan dari pinjaman online yang dilakukan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
- Diintimidasi Alat Negara, Anies Sebut Taipan Takut Bantu Dirinya
- Dikaitkan Kasus Rempang Eco City, Ini Perjalanan Karier Konglomerat Tomy Winata
Advertisement

Dorong Penguatan Pancasila di Kota Jogja, Jaga Warga Dibekali HT
Advertisement

Event Oktober di Jogja: Lari Marathon 42 Kilometer, Rute Sumbu Filosofi hingga Destinasi di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Kemenparekraf Salurkan Bantuan Pengembangan bagi 18 Desa Wisata di 11 Provinsi
- Isu Prabowo Cekik Wamentan, Pelaku Penyebar Hoax Dilaporkan ke Bareskrim Hari ini
- Heboh Isu Kaesang Jadi Kader, Begini Respons PSI
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 via Portal SSCASN BKN Resmi Dibuka, Berikut Jadwalnya
- Kejagung Periksa Pegawai Kemenko Perekonomian Terkait Dugaan Korupsi Dana Sawit Biodiesel
- Soal Rafaksi Minyak Goreng, Aprindo Sindir Mendag Zulhas
Advertisement
Advertisement