Advertisement
Hati-Hati! Ragam Modus Phising Terbaru Bisa Kuras Isi Rekening

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pembahasan tentang beragam modus phising terbaru yang bisa menguras isi rekening korbannya sedang ramai di Twitter.
Penjahat phising makin merajalela dengan modus yang berubah-ubah dan makin kreatif. Nasabah harus waspada dengan modus-modus yang digunakan oleh para penjahat ini.
Advertisement
Belum hilang kabar tentang phising berbentuk undangan digital. Kasus tersebut juga sempat viral dan jadi pembahasan warganet.
Seorang pengusaha asal Malang harus kehilangan Rp1,4 miliar karena terkena scam tersebut.
Silvia Yap, pengusaha aksesori kendaraan asal Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kehilangan uang tabungan Rp 1,4 miliar di rekeningnya usai membuka link undangan nikah palsu yang dikirim via WhatsApp oleh orang tak dikenal.
Dari penuturan korban, file undangan digital tersebut menggunakan format APK (dengan huruf besar). Ternyata, file tersebut berisi malware yang bisa menguras isi rekening.
Modus baru
Setelah modus tersebut viral, kini para penjahat phising mulai meggunakan berbagai modus baru yakni Action Button "View".
Penjahat phising akan mengirimkan link yang disertai dengan gambar. Mereka akan menggunakan identitas bank yang dimiliki oleh calon korbannya.
Para penjahat ini kemudian meminta calon korban untuk klik Action Button "View" dari tautan yang telah mereka kirim.
Sama seperti modus dengan undangan digital, phising dengan Action Button "View" ini juga menyimpan malware yang bisa menguras saldo rekening.
Beberapa pengguna Twitter mengeluh jika mereka sempat mendapat file tersebut. Ada yang sudah klik dan ada yang belum.
Selain modus berupa link Action Button "View", beberapa netizen juga berbagi kisah tentang modus penipuan yang mengaku salah transfer.
Salah Transfer
Nantinya, pelaku akan meminta korban mengembalikan uang yang mereka klaim salah transfer itu. Tapi nyatanya, data diri korban telah digunakan untuk mencairkan pinjaman online.
Uang yang ditransfer ke rekening korban tersebut merupakan uang pencairan dari pinjaman online yang dilakukan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement