Kemenhub Perkuat Kesiapan SAR Hadapi Darurat di Laut
Kemenhub memperkuat kesiapan personel SAR menghadapi kecelakaan dan kebakaran kapal melalui pembekalan keterampilan serta SOP keselamatan.
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mendukung penyediaan perumahan layak huni untuk masyarakat. Caranya dengan menyusun regulasi yang bersifat progresif dan ringkas.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pihaknya telah melakukan penyusunan dan pengundangan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
"Peraturan yang ada diharapkan juga mampu mendukung iklim investasi bagi para pelaku pembangunan perumahan. Permen PUPR tersebut merupakan hasil deregulasi dari empat substansi bantuan pembangunan perumahan yang ada ke dalam satu Peraturan Menteri. Selain itu juga mencabut lima Permen PUPR yang berlaku sebelumnya," kata Iwan, melansir Antara, Minggu (16/7/2023).
Menurut Iwan, Permen PUPR itu merupakan bukti nyata dari perbaikan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Sedangkan hal-hal yang bersifat teknis dari Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 ini diatur secara detail dalam petunjuk teknis yang berbentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.
Beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan antara lain SE Dirjen Perumahan Nomor 09/KPTS/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 12/SE/Dr/ 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.
Kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 13/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus dan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 14/SE/Dr2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.
"Kami juga ingin mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi guna menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Direktorat Jenderal Perumahan juga menyusun aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan di bidang perumahan untuk mendorong investasi," kata Iwan.
Iwan menjelaskan, pihaknya juga telah menyampaikan usulan perubahan terhadap substansi pada Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden menjadi Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, di antaranya berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhub memperkuat kesiapan personel SAR menghadapi kecelakaan dan kebakaran kapal melalui pembekalan keterampilan serta SOP keselamatan.
Bayern Muenchen mengalahkan Borussia Dortmund 2-1 dan menjadi juara Piala Super Jerman 2026 dalam laga Der Klassiker.
Extended concourse bawah tanah di Stasiun MRT Bundaran HI dibangun dengan biaya Rp200 miliar dan ditargetkan rampung Mei 2027.
Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 3 mulai bertarif sejak 21 Agustus 2026. Cek rincian tarif berdasarkan golongan kendaraan dan tujuan perjalanan
Cek jadwal KSPN Jogja Minggu 23 Agustus 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini, lengkap dengan jam keberangkatan dan tarif.
Jelang Muktamar ke-35 NU, sejumlah ulama menyerukan penolakan politik uang dan meminta pemegang hak suara menjaga independensi organisasi.