Advertisement
Dukung Bantuan Rumah Layak Huni, PUPR Bikin Regulasi yang Ringkas
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mendukung penyediaan perumahan layak huni untuk masyarakat. Caranya dengan menyusun regulasi yang bersifat progresif dan ringkas.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pihaknya telah melakukan penyusunan dan pengundangan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Advertisement
"Peraturan yang ada diharapkan juga mampu mendukung iklim investasi bagi para pelaku pembangunan perumahan. Permen PUPR tersebut merupakan hasil deregulasi dari empat substansi bantuan pembangunan perumahan yang ada ke dalam satu Peraturan Menteri. Selain itu juga mencabut lima Permen PUPR yang berlaku sebelumnya," kata Iwan, melansir Antara, Minggu (16/7/2023).
Menurut Iwan, Permen PUPR itu merupakan bukti nyata dari perbaikan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Sedangkan hal-hal yang bersifat teknis dari Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 ini diatur secara detail dalam petunjuk teknis yang berbentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.
Beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan antara lain SE Dirjen Perumahan Nomor 09/KPTS/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 12/SE/Dr/ 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.
Kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 13/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus dan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 14/SE/Dr2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.
"Kami juga ingin mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi guna menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Direktorat Jenderal Perumahan juga menyusun aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan di bidang perumahan untuk mendorong investasi," kata Iwan.
Iwan menjelaskan, pihaknya juga telah menyampaikan usulan perubahan terhadap substansi pada Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden menjadi Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, di antaranya berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- DPRD dan Pemkab Sleman Tetapkan 13 Propemperda Target Rampung 2026
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- Anggaran Stunting Kelurahan di Kota Jogja Naik pada 2026
- Insentif CBU Berakhir, Pasar Mobil Listrik Berisiko Melambat
- Pos Bantuan Hukum Resmi Hadir di Seluruh Kalurahan DIY
- Basarnas Evakuasi Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 di Jurang Maros
- Macan Tutul Masih Ada di Gunungkidul, Begini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Advertisement




