Advertisement
5 Poin Penting Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang Disoroti Apindo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, memberikan catatan berupa lima poin atas kewajiban parkir hasil ekspor yang mulai berlaku per 1 Agustus 2023.
Shinta menyoroti hal-hal yang lebih kepada teknis pelaksanaan dari aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Advertisement
Pertama, pihaknya perlu melihat apakah waktu tiga bulan yang diwajibkan untuk memindahkan escrow dan DHE tersebut realistis dilakukan atau tidak di lapangan karena tergantung pada skala dana yang dipindahkan dan aktifitas perdagangan masing-masing.
BACA JUGA: Kenapa Investor Ogah Masuk Kawasan Industri di Jawa Tengah? Ini Penjelasan Apindo
“Kalau tidak memungkinkan selesai dalam 3 bulan, kami harap pemerintah bisa memberikan toleransi perpanjangan sesuai kebutuhan agar tidak menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha dan eksportir,” kata Shinta, Jumat (14/7/2023).
Kedua, Shinta berharap pemerintah mempersiapkan institusi perbankan dan pembiayaan ekspor yang akan menjadi sarana penempatan DHE.
Pasalnya jika ingin berjalan dengan lancar, produk perbankan atau simpanan harus menyiapkan strategi yang kompetitif dari segi bunga maupun layanan transaksi bagi para eksportir yang akan memarkirkan hasil ekspornya minimal 3 bulan.
"Hal terpenting, bagaimana perbankan memberikan kemudahan transaksi yang efisien bagi eksportir untuk melakukan perdagangan luar negeri, karena perdagangan dilakukan dengan dolar, bukan rupiah," ujarnya.
Ketiga, mengingat beleid baru saja diteken Jokowi pada 12 Juli 2023, Apindo akan mencermati aturan teknis terkait dengan kewajiban mengendapkan dana DHE selama 3 bulan tersebut dengan minimal dana sebesar 30 persen yang ditempatkan dalam instrumen keuangan Indonesia.
Perputaran dana ekspor juga bisa masuk kapan saja dengan frekuensi yang tidak hanya 1-2 kali sebulan dan perusahaan juga umumnya menggunakan akun bank yang sama untuk keperluan usaha lain.
“Jangan sampai nanti ketika dibutuhkan untuk pembiayaan impor atau kebutuhan usaha lain, pelaku usaha tidak bisa menarik dana karena terbentur batas minimum ini,” ucap Shinta.
Keempat, belum ada batasan yang jelas terhadap pernyataan Pasal 9 beleid teranyar itu. Bila dibiarkan, pasal tersebut berpotensi menjadi grey area dan berpotensi dieksploitasi dan merugikan pemilik dana.
“Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” demikian bunyi Pasal 9 beleid tersebut.
Kelima, CEO Sintesa Group tersebut meminta sanksi administratif yang diberikan dalam bentuk penangguhan izin ekspor agar tidak menghentikan izin ekspor secara permanen.
“Ini akan kontraproduktif terhadap tujuan peningkatan pertumbuhan ekspor dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, tidak semua DHE SDA wajib diparkirkan minimal 3 bulan, hanya DHE yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 atau ekuivalennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Aniaya Driver Ojek Online, Pria di Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- TKD Dipangkas, Ini Kata Para Ekonom Soal Masa Depan Ekonomi DIY
- CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Tarik Rp71 Triliun Dana MBG
- Menkop Sebut KDMP Tumbuhkan Perekonomian Desa
- Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo
- Gennaro Gattuso Akan Mundur Jika Italia Gagal Lolos Piala Dunia 2026
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Mantan Dukuh Gandekan Resmi Ditahan, Terjerat Dugaan Pungli PTSL
Advertisement
Advertisement