Advertisement
LPS dan PIDM Malaysia Tingkatkan Komitmen Kerja Sama Lindungi Nasabah Perbankan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Kuala Lumpur, Malaysia, belum lama ini. Nota kesepahaman itu semakin meningkatkan kerja sama antara kedua lembaga.
Kesepakatan terbaru ini dalah perkembangan dari MoU sebelumnya yang ditandatangani pada 2018 dan menegaskan komitmen PIDM dan LPS untuk membangun kerja sama yang signifikan dalam melindungi nasabah perbankan dan sebagai otoritas resolusi perbankan di negara masing-masing.
Advertisement
“Melalui MoU ini, kami mengukuhkan komitmen menjalin kemitraan yang lebih kuat. Dengan saling bertukar best practice dan wawasan, PIDM dan LPS berada pada posisi yang tepat untuk menghadapi tantangan yang muncul dan mendorong ketahanan sektor keuangan masing-masing, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi konsumen keuangan,” ujar Rafiz Azuan Abdullah, Chief Executive Officer PIDM, sebagaimana dikutip dari situs resmi LPS, Jumat (14/7/2023).
Sementara, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan lembaganya antusias melihat masa depan dan berkomitmen untuk mendorong upaya kolaboratif serta memperkuat kemitraan dengan PDIM.
“Saya sangat senang dengan penandatanganan MoU antara LPS dan PIDM. MoU ini akan mengukuhkan dedikasi kami terhadap kerja sama dan membentuk kerangka kerja sama yang lebih luas dalam bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama,” tambah
PIDM dan LPS berkomitmen menjaga hubungan lintas batas yang kuat, guna memastikan kelangsungan dan ketahanan sistem keuangan keduanya.
LPS bertugas untuk melindungi dana simpanan masyarakat yang disimpan di lembaga perbankan di Indonesia. Hingga Desember 2022, LPS telah melikuidasi 117 bank dan mencairkan klaim simpanan kepada 267.759 nasabah dengan total nilai sebesar Rp1,73 triliun (sekitar 114 juta dolar AS).
Sementaram, PIDM yang berdiri sejak 2005 mengelola dua sistem perlindungan - Sistem Penjaminan Simpanan (DIS) dan Sistem Perlindungan Manfaat Takaful dan Asuransi (TIPS). Selain dari mandat perlindungan konsumen keuangan, PIDM juga merupakan otoritas penyelesaian masalah bagi lembaga anggotanya, yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penyelesaian yang cepat dengan biaya minimal bagi sistem keuangan. Mandat dan inisiatif PIDM berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan.
Sebagai bagian dari jaringan keamanan keuangan bersama Bank Negara Malaysia dan Kementerian Keuangan, PIDM juga bekerja sama erat dengan lembaga sejenis dan pelaku industri keuangan lainnya dalam bidang-bidang kepentingan bersama untuk keuntungan dan perlindungan konsumen keuangan.
PIDM juga menjadi advokat literasi keuangan dan bertujuan untuk membangun masyarakat yang paham tentang keuangan dan tangguh secara keuangan melalui kampanye kesadaran yang dilakukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- DJP Targetkan 14,5 Juta SPT, WP Diminta Aktivasi Coretax
- Musim Panen Keong Macan, Nelayan Gesing Gunungkidul Raup Rezeki
- Cerita Endy Arfian Belajar Jadi Orang Uzbekistan di Pengin Hijrah
- Kejar Target 19 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Kuatkan Investasi
- Kemlu: 10 Ribu Kasus Scam Libatkan Pelaku WNI
- Prabowo Akan Tambah Jumlah Bantuan Smart TV untuk Sekolah
- Festival Yokjakarta, Hadikan Suasana Jogja di Jakarta
Advertisement
Advertisement