Advertisement
Uang Tunai Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS, akan Dibawa Maqdir ke Kejagung!
Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). ANTARA - Fath Putra Mulya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan menyerahkan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tunai. Rencana penyerahan duit korupsi itu akan dilakukan hari ini.
Sebelumnya, Maqdir mengungkapkan ada pihak yang telah mengembalikan aliran uang korupsi BTS Kominfo senilai Rp27 miliar. Atas pernyataan itu, penyidik Kejagung memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi siapa sosok yang mengembalikan uang puluhan miliar tersebut.
Advertisement
Rencananya Maqdir akan dimintai keterangan Senin (10/7/2023) kemarin. Namun karena ada suatu hal, dia menegaskan bakal hadir untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, (13/7/2023).
BACA JUGA: Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo
"Saya akan hadir, hari Kamis, sesuai dengan surat saya," kata Maqdir saat dihubungi.
Dalam kesempatan lain, Maqdir mengatakan bahwa uang yang diterima Rp27 miliar bakal dikembalikan pada saat pertemuan dengan Kejagung hari Kamis.
Dia menambahkan, uang tersebut nantinya akan berupa lembaran atau tunai. Pasalnya, jika secara digital dirinya mengklaim tidak akan diterima Kejagung.
"Mereka tidak mau terima saya mau transfer," katanya setelah usai mengawal kliennya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima surat penundaan pemeriksaan Maqdir hingga Senin (10/7/2023) siang.
Oleh sebab itu, Ketut bersama tim Kejagung bakal menunggu kedatangan Maqdir hingga pukul 20.00 WIB hari ini Senin (10/7/2023) terkait klarifikasi kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Sebagai informasi, Kejagung memanggil 12 orang saksi yang terkait dengan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin (10/7/2023).
Adapun, dari 12 orang yang dipanggil termasuk Maqdir, sebanyak 4 orang memenuhu panggilan Kejagung hari ini. Mereka adalah: Direktur PT Wardana Yasa Abadi, Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera, Financial di PT Infrastruktur Sejahtera hingga pimpinan BNI cabang Serpong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jalur Alternatif Sleman Siap Lebaran, Lampu Jalan Dipastikan Nyala
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebakaran Gudang Oven Kayu di Sewon, Kerugian Rp30 Juta
- Iran Ancam Serang Pusat Data Google hingga Microsoft
- Conan O'Brien Jadi Host Oscar 2026
- Daftar Tol yang Larang Truk Sumbu 3 Selama Mudik Lebaran 2026
- Jersey Timnas dari Kelme Tuai Kritik, Disebut Mirip Baju Partai
- Rossi Sebut Marquez Sulit Dikalahkan dengan Motor Biasa
- Sekuel K-Pop: Demon Hunters Resmi Diproduksi Netflix
Advertisement
Advertisement








