Advertisement

Uang Tunai Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS, akan Dibawa Maqdir ke Kejagung!

Anshary Madya Sukma
Kamis, 13 Juli 2023 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Uang Tunai Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS, akan Dibawa Maqdir ke Kejagung! Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). ANTARA - Fath Putra Mulya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan menyerahkan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tunai. Rencana penyerahan duit korupsi itu akan dilakukan hari ini.

Sebelumnya, Maqdir mengungkapkan ada pihak yang telah mengembalikan aliran uang korupsi BTS Kominfo senilai Rp27 miliar. Atas pernyataan itu, penyidik Kejagung memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi siapa sosok yang mengembalikan uang puluhan miliar tersebut.

Advertisement

Rencananya Maqdir akan dimintai keterangan Senin (10/7/2023) kemarin. Namun karena ada suatu hal, dia menegaskan bakal hadir untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, (13/7/2023).

BACA JUGA: Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo

"Saya akan hadir, hari Kamis, sesuai dengan surat saya," kata Maqdir saat dihubungi.

Dalam kesempatan lain, Maqdir mengatakan bahwa uang yang diterima Rp27 miliar bakal dikembalikan pada saat pertemuan dengan Kejagung hari Kamis.

Dia menambahkan, uang tersebut nantinya akan berupa lembaran atau tunai. Pasalnya, jika secara digital dirinya mengklaim tidak akan diterima Kejagung. 

"Mereka tidak mau terima saya mau transfer," katanya setelah usai mengawal kliennya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima surat penundaan pemeriksaan Maqdir hingga Senin (10/7/2023) siang.

Oleh sebab itu, Ketut bersama tim Kejagung bakal menunggu kedatangan Maqdir hingga pukul 20.00 WIB hari ini Senin (10/7/2023) terkait klarifikasi kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Sebagai informasi, Kejagung memanggil 12 orang saksi yang terkait dengan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin (10/7/2023).

Adapun, dari 12 orang yang dipanggil termasuk Maqdir, sebanyak 4 orang memenuhu panggilan Kejagung hari ini. Mereka adalah: Direktur PT Wardana Yasa Abadi, Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera, Financial di PT Infrastruktur Sejahtera hingga pimpinan BNI cabang Serpong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bus Damri Rute Bandara YIA-Imogiri Sepi Penumpang, Kalah dengan Taksi Online

Kulonprogo
| Minggu, 24 September 2023, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir

Wisata
| Sabtu, 23 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement