Advertisement
Viral Denda Rp724.000 di GT Cikampek, Ini Tanggapan Jasamarga
Foto aerial suasana lalu-lintas jalan tol Cikampek, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (12 - 3). BISNIS.COM/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah video di media sosial terkait keluhan tagihan tarif tol arah Jakarta ke Bandung sebesar Rp724.000 di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama.
Akun media sosial TikTok @erlanggaleo mengunggah keluhan atas pengenaan tarif yang dinilai tidak wajar. Padahal, menurutnya, perjalanan Jakarta-Bandung lewat jalan tol selama ini tidak pernah mengalami kendala tarif.
Advertisement
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mengaku telah melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut. Adapun, hasil yang didapatkan menunjukkan bahwa pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
BACA JUGA : Rp3,8 Triliun Bakal Mengucur ke 30 Desa Terdampak Jalan
"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," jelas VP Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo dalam siaran pers, Senin (26/6/2023).
Atas kondisi tersebut, pengguna jalan tol itu dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dengan demikian, denda yang dikenakan sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh.
Untuk diketahui, dalam aturan tersebut, pengguna jalan tol dapat dikenakan denda tersebut jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, misalnya ketika e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
Kemudian, denda juga dapat berlaku kepada pengguna jalan tol yang menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. Selain itu, pengenaan denda juga terjadi kepada pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol, seperti melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Adapun, rincian perhitungan denda sebesar Rp724.000 berasal dari tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000. Kemudian, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Solidaritas Bencana Sumatra, DPRD DIY Dorong Perayaan Nataru Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Semua Sektor di Kota Magelang Siaga
- BMKG Warning Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota
- Jadwal Lengkap DAMRI Jogja-Semarang Hari Ini
- Dua Bibit Siklon Muncul di Samudra Hindia, BNPB: Waspada Cuaca Ekstrem
- HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
- Rayakan HUT ke-1, TWB Dorong EBT dan Ekonomi Warga Borobudur
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
Advertisement
Advertisement




