Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Viral Denda Rp724.000 di GT Cikampek, Ini Tanggapan Jasamarga

Afiffah Rahmah Nurdifa
Selasa, 27 Juni 2023 - 00:17 WIB
Sunartono
Viral Denda Rp724.000 di GT Cikampek, Ini Tanggapan Jasamarga Foto aerial suasana lalu-lintas jalan tol Cikampek, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (12 - 3). BISNIS.COM/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah video di media sosial terkait keluhan tagihan tarif tol arah Jakarta ke Bandung sebesar Rp724.000 di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama. 

Akun media sosial TikTok @erlanggaleo mengunggah keluhan atas pengenaan tarif yang dinilai tidak wajar. Padahal, menurutnya, perjalanan Jakarta-Bandung lewat jalan tol selama ini tidak pernah mengalami kendala tarif. 

Advertisement

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mengaku telah melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut. Adapun, hasil yang didapatkan menunjukkan bahwa pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. 

BACA JUGA : Rp3,8 Triliun Bakal Mengucur ke 30 Desa Terdampak Jalan

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," jelas VP Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo dalam siaran pers, Senin (26/6/2023). 

Atas kondisi tersebut, pengguna jalan tol itu dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dengan demikian, denda yang dikenakan sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh. 

Untuk diketahui, dalam aturan tersebut, pengguna jalan tol dapat dikenakan denda tersebut jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, misalnya ketika e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar. 

Kemudian, denda juga dapat berlaku kepada pengguna jalan tol yang menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. Selain itu, pengenaan denda juga terjadi kepada pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol, seperti melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Adapun, rincian perhitungan denda sebesar Rp724.000 berasal dari tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000. Kemudian, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Anggaran Pilkada Gunungkidul Masih Belum Jelas, Pemkab: Angka Sementara Rp41 Miliar

Gunungkidul
| Selasa, 03 Oktober 2023, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm

Wisata
| Senin, 02 Oktober 2023, 21:50 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement