Advertisement
Viral Denda Rp724.000 di GT Cikampek, Ini Tanggapan Jasamarga
Foto aerial suasana lalu-lintas jalan tol Cikampek, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (12 - 3). BISNIS.COM/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah video di media sosial terkait keluhan tagihan tarif tol arah Jakarta ke Bandung sebesar Rp724.000 di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama.
Akun media sosial TikTok @erlanggaleo mengunggah keluhan atas pengenaan tarif yang dinilai tidak wajar. Padahal, menurutnya, perjalanan Jakarta-Bandung lewat jalan tol selama ini tidak pernah mengalami kendala tarif.
Advertisement
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mengaku telah melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut. Adapun, hasil yang didapatkan menunjukkan bahwa pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
BACA JUGA : Rp3,8 Triliun Bakal Mengucur ke 30 Desa Terdampak Jalan
"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," jelas VP Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo dalam siaran pers, Senin (26/6/2023).
Atas kondisi tersebut, pengguna jalan tol itu dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dengan demikian, denda yang dikenakan sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh.
Untuk diketahui, dalam aturan tersebut, pengguna jalan tol dapat dikenakan denda tersebut jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, misalnya ketika e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
Kemudian, denda juga dapat berlaku kepada pengguna jalan tol yang menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. Selain itu, pengenaan denda juga terjadi kepada pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol, seperti melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Adapun, rincian perhitungan denda sebesar Rp724.000 berasal dari tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000. Kemudian, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekuel K-Pop: Demon Hunters Resmi Diproduksi Netflix
- Ketua Komisi A DPRD DIY Ajak Wujudkan Liburan dan Lebaran Aman di DIY
- Rumor Haaland ke Barcelona Dibantah Agen, Bahagia Bersama City
- Pesawat Pengisi BBM Militer AS Jatuh di Zona Konflik Irak
- Kasus Kuota Haji: Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan
- Iran Prediksi Perang Timur Tengah Berakhir Sebelum Nowruz
- Google Maps Hadirkan Ask Maps, Chat AI untuk Cari Lokasi
Advertisement
Advertisement









