Advertisement
Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Libur Iduladha 2023, Cek Aturannya!
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lakukan pembatasan angkutan barang saat periode cuti bersama dan libur nasional Iduladha, yakni pada 28-30 Juni 2023.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno bersama Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023.
Advertisement
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Iduladha 2023,” ujar Hendro dalam siaran pers, Sabtu (24/6/2023).
BACA JUGA : Penumpang Kereta Api Sudah Bergerak Menuju Jogja Jelang Iduladha
Dia menambahkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Adapun, waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Kemudian pada 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Hendro menambahkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.
Angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Ruas Jalan Terkena Pembatasan Angkutan Barang
Jalan Tol
- DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek;
- Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
Jalan Non Tol
- DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan
- Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Galang Donasi Rp465 Juta bagi Korban Bencana Sumatera
- Menteri Nusron Tegaskan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis 24 Desember Ini
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gua Pindul dan Pantai Gunungkidul Naik
- Libur Natal 2025, Kunjungan Kopi Klotok di Sleman Naik 20 Persen
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 24 Desember 2025
- Menteri ATR/BPN Gandeng KPK Cegah Korupsi Layanan Pertanahan
Advertisement
Advertisement




