NU Jabar Minta Masyarakat Tidak Sekolahkan Anak di Ponpes Al Zaytun
Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat meminta kepada masyarakat tidak sekolahkan anaknya di Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA: NU Jabar Minta Pemerintah Tindak Tegas Ponpes Al Zaytun
Advertisement
Sekretaris LBM PWNU Jawa Barat Kiai Afif Yahya menuturkan, hukum memondokkan anak di Al Zaytun itu haram. Hal ini karena membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk atau pelaku penyimpangan.
Alasan lainnya, kata Afif, bisa memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Menurutnya, kewajiban orang tua adalah memilih pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.
"Dari hasil kajian ilmiah perihal polemik Ma’had Al-Zaytun tersebut, LBM PWNU Jabar merekomendasikan, pertama kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma'had Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar," kata Afif di Kabupaten Cirebon, Selasa (20/6/2023).
Dia menuntut pemerintah segera melakukan tindakan tegas kepada pihak Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu.
Tuntutan yang dilayangkan oleh LBM PWNU Jawa Barat ini lantaran pondok tersebut mengajarkan nilai yang menyimpang dari ajaran ahlussunnah wal jamaah.
Afif menjelaskan, ada beberapa poin yang dianggap menyimpang. Pertama, Al Zaytun menerapkan pelaksanaan salat berjarak.
“Sangat menyimpang dari Aswaja dan termasuk menafsirkan Al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul atau makna yang dikehendaki," kata Kiai Afif.
Afif menuturkan, penyimpangan kedua yaitu, menempatkan perempuan dan non muslim di antara mayoritas jemaah laki-laki. Menurut pengakuan Al Zaytun, cara tersebut merupakan mazhab Bung Karno.
Kemudian, lanjut Afif, penyimpang lainnya yang dilakukan oleh Al Zaytun yaitu menyanyikan ‘Havenu shalom alachem’. Lagu tersebut muncul dan digunakan oleh kaum yahudi.
“Pemerintah harus memberikan tindakan tegas kepada Al Zaytun demi menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku,” kata Afif.
“Pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma'had Al-Zaytun," imbuhnya.
Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, didemo ribuan orang pada Kamis (15/6/2023) siang.
Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Indramayu menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kebenaran ponpes Al Zaytun.
Panji Gumilang sendiri merupakan pendiri dan pemimpin Ponpes Al Zaytun. Melalui Yayasan Pesantren Indonesia (YSI), ia kemudian membuka pondok pesantran (ponpes) Al Zaytun pada 13 Agustus 1996.
Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun ini ternyata dalam peresmiannya dihadiri oleh Presiden RI ke-3 B.J. Habibie pada 27 Agustus 1999.
Al Zaytun pernah disebut oleh Washington Times pada 29 Agustus 2005 sebagai pesantren terbesar se-Asia Tenggara.
Pasalnya ponpes ini berdiri di atas lahan seluas 1.200 hektare. Pada 2011 saja, tercatat ada sekitar 7.000 santri yang menimba ilmu di pesantren ini.
Terbaru, ponpes ini masih dalam tahap pembangunan untuk membuat jalan baru yang menghubungkan jalan khusus pesantren ke salah satu desa.
Kontroversi yang dilakukan oleh Panji Gumilang dalam Al Zaytun mengatakan, kalau dosa zina bisa ditebus menggunakan uang. Ia juga sempat menyinggung soal kalimat Haleluya, yang disamakan dengan Tahlilan.
Sebelumnya, Panji pernah dilaporkan karena diduga terkait dengan organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII). Bahkan, ia dirumorkan menjadi imam di organisasi tersebut.
Kemudian pada 2017, Panji juga pernah dituding melakukan pelecehan seksual meski berkas perkara ini tidak memiliki kejelasan hingga saat ini.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement