Guardiola Siap Tempur di Final Piala FA, Chelsea Tak Gentar di Wembley
Manchester City vs Chelsea di final Piala FA Wembley. Guardiola dan McFarlane siap duel perebutan gelar.
Jet tempur Mirage 2000/5 eks Qatar. Dok www.airspace/review.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembelian 12 unit jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar senilai Rp11.8 triliun mendapatkan kritikan dari Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PKS, Sukamta. F-PKS menilai pengadaan pesawat bekas bakal menimbulkan masalah.
Menurut Sukamta, pembelian pesawat bekas itu dinilai tidak melalui perencanaan jangka panjang yang matang. "Alasan Kementrian Pertahanan membeli pesawat bekas dengan alasan lebih cepat dalam penyediaan alutsista dibandingkan dengan pembelian pesawat baru untuk menutupi berkurangnya alutsista menunjukan Kemhan tidak memiliki perencanaan strategis dan implementasi dengan baik," kata Sukamta melalui keterangan persnya, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, Kemhan tidak belajar dari banyak permasalahan yang muncul setelah 24 unit pesawat F-16 dari Amerika Serikat senilai U$750 Juta di tahun 2011 dengan biaya perawatan yang lebih mahal dibandingkan pesawat sejenis seperti Gripen dengan kemampuan tidak jauh berbeda.
BACA JUGA: Heboh Indonesia Beli 12 Jet Tempur Bekas Mirage 2000-5 Seharga Rp12 Triliun
Selain itu, lanjutnya, pengadaan pesawat tempur bekas itu berpotensi melanggar UU Nomor 16 Tahun 2012 mengenai industri pertahanan. Tidak ada partisipasi industri pertahanan di dalam negeri dalam pembuatan alutsista. "Pembelian pesawat bekas jelas tidak melibatkan industri pertahanan dalam negeri sehingga alih teknologi dan penggunaan bahan baku pembuatan alutsista yang berasal dari dalam negeri tidak akan ada," kritiknya.
Masalah kedua, lanjut Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini, tidak adanya jaminan ketersediaan suku cadang, perawatan dan perbaikan kerusakan pesawat dalam jangka panjang dari produsen pesawat. "Jaminan support service hanya terbatas 3 tahun berpotensi menimbulkan masalah di masa depan," katanya.
Ketiga, sambungnya, biaya perawatan yang tinggi. Pesawat Mirage 2000-5 telah dipakai Qatar sejak 26 tahun lalu. Padahal, usia aktif pesawat tempur antara 30-40 tahun. "Artinya sekitar 10 tahun lebih sedikit pesawat ini bisa dipakai secara optimal dengan catatan perawatan dan suku cadang tidak ada masalah," katanya.
Sukamta mengingatkan bahwa pembelian pesawat Mirage 2000-5 ini bisa menjadi bom waktu. "Sepuluh tahun lagi, pesawat ini akan masuk museum. Anggaran pembelian nyaris Rp12 triliun belum termasuk perawatan. Pemakaian selama 10 tahunan, jika dibagi rata pertahun maka Indonesia setiap tahun menyisihkan lebih dari Rp 1 trilliun untuk urusan pesawat bekas ini," katanya.
Dia menegaskan, harga pesawat bekas itu sangat mahal dan tidak efektif dalam usia penggunaan. Jika membeli pesawat baru, anggaran ini cukup untuk 12 pesawat tempur Boeing F/A-18E/F Super Hornet seharga US$ 67,4 juta Rp 968 miliar. "Bahkan bisa membeli pesawat tempur baru 9-10 buah kisaran harga Rp 1,2-1,3 triliun pesawat seperti McDonnell Douglas F-15EX Strike Eagle, Sukhoi Su-35 Flanker E, Saab JAS 39E/F Gripen, Lockheed Martin F-35A," katanya.
Doktor lulusan Inggris ini akan terus mengawal dan mengkritisi keputusan Kemenhan ini agar kelak keputusan-keputusan strategis pertahanan tidak diambil secara serampangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Manchester City vs Chelsea di final Piala FA Wembley. Guardiola dan McFarlane siap duel perebutan gelar.
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.