Advertisement
Sebulan Dititipkan, Barang Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Kini Dipindah

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Barang-barang dan perabot milik warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sebulan dititipan di aula Kantor Desa Ngawen. Barang ini dititipkan setelah rumah mereka digusur alias dieksekusi akibat terdampak proyek tol Jogja-Solo, Mei lalu. Kini barang-barang itu akhirnya dipindah.
Selama sebulan terakhir, atau sejak eksekusi tanah dan bangunan warga Pepe pada 10-11 Mei 2023 lalu itu barang-barang tersebut tak kunjung diambil oleh pemiliknya.
Advertisement
Berdasarkan pantauan Solopos.com (jaringan Harianjogja.com), barang-barang tersebut dikeluarkan dari aula Kantor Desa Ngawen oleh para pekerja, Senin (12/6/2023) pagi. Ada meja, kursi, potongan kayu, hingga tandon air.
Proses pengeluaran barang-barang milik warga Pepe terdampak tol Solo-Jogja wilayah Klaten itu mendapatkan pengawalan dari PT JMM serta perwakilan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan untuk jalan tol Solo-Jogja serta polisi dan TNI.
“Barang-barang mau dipindahkan. Katanya dipindah ke kontainer di Dukuh Kemit, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Barang-barang ini milik warga Pepe,” kata Kepala Desa (Kades) Ngawen, Sofik Ujianto, saat ditemui wartawan di Kantor Desa Ngawen.
Sofik mengaku akhirnya lega setelah barang-barang tersebut dikeluarkan dan aula kantor desa bisa digunakan kembali untuk berbagai kegiatan. Sebelumnya, pemerintah desa sudah memberikan ultimatum agar barang-barang yang masih dititipkan di aula kantor desa segera dipindahkan.
“Kami sebenarnya sudah mengultimatum. Kalau sampai Jumat [9/6/2023] kemarin barang-barang tidak dikeluarkan, akan kami keluarkan. Kemudian, Sabtu dari PPK menghubungi dan pagi ini barang-barang dipindahkan,” kata Sofik.
Selama lebih dari sebulan, aula kantor desa tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang milik warga Pepe, Klaten, yang rumahnya dieksekusi untuk proyek tol. Berbagai kegiatan yang sedianya menggunakan aula itu akhirnya tak bisa dilaksanakan.
BACA JUGA: Catat! Penumpang KRL Masih Wajib Memakai Masker
Begitu pula dengan kegiatan rutin seperti penyerahan bantuan bagi warga kurang mampu terpaksa dipindah di halaman kantor desa. “Nanti kami umumkan ke warga, aula sudah bisa digunakan lagi. Selama 34 hari [digunakan untuk menitipkan barang milik warga Pepe], padahal dalam suratnya hanya tujuh hari. Untuk hari sisanya ini juga belum jelas hitungan sewanya bagaimana,” ungkap Sofik.
Kapolsubsektor Ngawen, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan polisi sebatas mengawal proses pemindahan barang tersebut atas permintaan dari PPK jalan tol. “Rencananya dipindahkan ke kontainer di lokasi tanah yang kini sudah menjadi milik negara. Proses pemindahan hanya satu hari ini,” kata Iptu Eko.
Sementara itu, salah satu anggota staf PPK tol Solo-Jogja mengatakan pemindahan dilakukan untuk barang-barang yang masih tersisa di aula kantor Desa Ngawen. Sebelumnya, sudah banyak barang yang sudah diambil oleh para pemiliknya. Warga pemilik barang yang masih tersisa itu diimbau segera mengambil barang-barang mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement