Advertisement
Catat! Penumpang KRL Masih Wajib Memakai Masker

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) masih mewajibkan penumpang KRL menggunakan masker setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
External Relation & Corporate Image Care Manager KAI Commuter Leza Arlan menjelaskan, pihaknya masih mengikuti peraturan dari surat edaran sebelumnya. Dia mengatakan, persyaratan perjalanan dengan KRL Jabodetabek akan berubah setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi turunan dari surat Satgas Covid-19 tersebut. “Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari Kemenhub,” kata Leza saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).
Advertisement
Leza menuturkan pihaknya belum dapat memastikan kapan regulasi terbaru tersebut akan diterapkan. Meski demikian, KAI Commuter terus berkoordinasi dengan Kemenhub terkait surat edaran terbaru tersebut.
BACA JUGA: Terbaru! Jadwal KRL Jogja Solo Sabtu 10 Juni 2023, Terakhir Pukul 22.42 WIB!
Sebelumnya, melalui SE No 1/2023, Satgas Covid-19 tidak lagi mewajibkan penggunaan masker sebagai syarat perjalanan di dalam dan luar negeri.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalananan. Melalui surat edaran teranyar, vaksinasi Covid-19 hanya sebatas anjuran, dan bukan lagi kewajiban.
Masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Bacok Mantan Pacar Pakai Celurit
Advertisement

Lansia Pengendara Motor Meninggal Dunia Seusai Ditabrak Truk Tronton di Jalan Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 20 Negara WTO Kritik Kebijakan Trump soal Tarif Impor AS
- Pertamina Hentikan Pengiriman BBM ke SPBU di Denpasar Bali yang Diduga Curang
- Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas
- Upacara Hari Jadi ke-1.119, Wali Kota Magelang Kobarkan Semangat Gotong Royong
- TNGM Telusuri Pelaku Pendakian Ilegal yang Pamer di Medsos
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Eks Komisaris PT IAE
Advertisement