Advertisement

Penjelasan Kemenku Terkait Tagihan Utang dari Jusuf Hamka Senilai Rp800 Miliar

Annasa Rizki Kamalina
Kamis, 08 Juni 2023 - 11:07 WIB
Jumali
Penjelasan Kemenku Terkait Tagihan Utang dari Jusuf Hamka Senilai Rp800 Miliar Jusuf Hamka, konglomerat di balik Tol Getaci yang akan tembus Tol Jogja Solo. - JIBI - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait tagihan raja tol yang juga bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) Jusuf Hamka sebesar Rp800 miliar.

BACA JUGA: Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Sebesar Rp800 Miliar

Advertisement

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yama (Bank Yakin Makmur), yang runtuh pada saat krisis 1998.

“Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana [putri Presiden RI ke–2 Soeharto], maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).

Karenanya, permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

Lebih lanjut, kala itu CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito.

Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang melimpahkan Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.

Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

“Dengan demikian negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” jelasnya.

Saat ini, permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.

“Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian,” katanya.

Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Sebagaimana Bisnis beritakan sebelumnya, utang tersebut bukan berasal dari proyek infrastrukstur yang digeluti CMNP, melainkan deposito yang dimilikinya di Bank Yama ketika krisis keuangan 1998.

"Dulu itu, saya punya deposito Rp70-80 miliar waktu tahun 1998 nggak di bayarkan, nggak ikut digantikan katanya perusahaan kami CMNP ada terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Iya Rp800 miliar itu berikut bunganya, kurang lebih ya segitu," kata Jusuf Hamka kepada Bisnis, Kamis (8/6/2023).

Sejak 2016 di mana kesepakatan bersama Kementerian Keuangan berlangsung, Jusuf Hamka mengaku terus berupaya menagih utang tersebut, bahkan langsung menemui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menkeu Suahasil Nazara, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, dan Menko Bidang Perekeonomian, Airlangga Hartarto.

Hingga hari ini, hasil penagihan utang masih nihil dan pemerintah belum memberikan sepesar pun ke perusahaan milik bos jalan tol itu. Dia menuturkan, pihaknya tak ingin melawan pemerintah dan akan mengikuti keputusan yang adil berdasarkan MA.

(Sumber: Bisnis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement