Advertisement

Polri Dalami Unsur Keonaran dari Laporan Terhadap Denny Indrayana

Lukman Nur Hakim
Sabtu, 03 Juni 2023 - 09:47 WIB
Jumali
Polri Dalami Unsur Keonaran dari Laporan Terhadap Denny Indrayana Denny Indrayana / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polri masih mendalami laporan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana atas dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilihan umum (pemilu) 2024.

BACA JUGA: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

Advertisement

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya masih meneliti apakah hal yang diaporkan tersebut menimbulkan keonaran atau tidak di tengah masyarakat.

“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” kata Agus dikutip, Sabtu (3/6/2023).

Agus menyampaikan bahwa pihaknya akan profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan seseorang ke Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Diketahui, pelapor tersebut berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu (31/5/2023).

Dia juga memerinci bahwa terdapat dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

Alhasil, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tindak pidana yakni ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa serta pembocoran rahasia negara.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelasnya.

(Sumber: Bisnis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement