Sidang Perdana Mario Dandy Akan Digelar 6 Juni 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sidang perdana akan digelar pada 6 Juni 2023.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa dengan diterimanya berkas perkara, pihaknya akan memulai sidang pertama Mario Dandy dan Shane Lukas.
Advertisement
“Majelis telah menetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023,” kata Djuyamto di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Dia menyebut, dalam perkara ini pihak PN sudah menetapkan juga majelis hakim yang akan memimpin sidang ini.
Alimin Ribut Sujono akan menjadi ketua majelis hakim. Dia akan dibantu oleh hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Baca juga: Penyelidikan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP: Pihak Kalurahan Ada yang Tidak Kooperatif
Seperti diketahui, Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap dua untuk dua orang tersangka kasus penganiyaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Pada 26 mei 2023, kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama terdangka MDS dan SL, ini merupkan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Dia mengatakan bahwa setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, pihak Kejari Jaksel akan menahan Mario Dandy dan Shane di Rutan kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Situs OJK Sempat Down, Terserang Ransomware?
- Sah! MK Tolak Gugatan Formil, Pemerintah Lanjutkan UU Cipta Kerja
- Dorong ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Ada yang Senang dan Ada yang Tidak
- Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Mentan Syahrul dan Menpora Dito Masuk Daftar?
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- KPK Temukan Dokumen Febri Diansyah di Kementan, Berikut Penjelasannya
- Saatnya Sistem ASN Dirombak, Presiden Jokowi: Agar Tidak Hanya Urus SPJ
Advertisement
Advertisement