Advertisement

Berikut Ini Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Lolos Tahap III

Pernita Hestin Untari
Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:17 WIB
Maya Herawati
Berikut Ini Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Lolos Tahap III Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Panitia seleksi pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 mengumumkan nama-nama yang lolos tahap III. Mereka merupakan nama-nama calon yang sudah lolos asesmen dan pemeriksaan kesehatan. 

“Panitia seleksi memutuskan calon anggota DK OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap III dan berhak mengikuti Seleksi Tahap IV yakni afirmasi/wawancara,” tulis surat yang diterima Bisnis.com (jaringan Harianjogja.com), Sabtu (27/5/2023).

Advertisement

Nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028

  1. Budi Santoso
  2. Iskandar Simorangkir
  3. Adi Budiarso
  4. Rico Usthavia Frans
  5. Mardianto Eddiwan Danusaputro
  6. Agusman
  7. Erwin Haryono
  8. Hasan Fawzi

    

Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Nantinya seleksi athap IV akan dilaksanakan pada 28 Mei 2023, sesuai dengan jadwal yang disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK.

Pelaksanaan akan digelar di Ruang Rapat Gedung F lantai 1 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jalan Purnawarman Nomor 99, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Digelar mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Peserta diwajibkan menggunakan batik lengan panjang. 

“Calon Anggota DK OJK melakukan tes antigen Covid-19 secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Sekretariat Panitia Seleksi melalui email seleksi- [email protected] paling lambat tanggal 28 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” tulis panitia seleksi. 

BACA JUGA: Robinson Janjikan Korban Jogja Eco Wisata Bisa Menghuni Vila hingga 60 Tahun, Ini Rinciannya

Selain itu, calon anggota juga wajib menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk/Paspor dan asli ijazah pendidikan formal terakhir, serta menyerahkan Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan bertanggal, kepada Sekretariat Panitia Seleksi pada saat pelaksanaan Afirmasi/Wawancara.

“Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Afirmasi/Wawancara, dinyatakan tidak lulus seleksi tahap IV,” kata panitia seleksi. 

Terakhir, hasil seleksi tahap IV akan diumumkan melalui laman https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement