Advertisement
800 Hektare Lahan di IKN Disiapkan Pemerintah untuk Investor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan lahan seluas 800 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. Lahan ini untuk digarap oleh investor atau pelaku usaha yang berminat untuk menanamkan modal IKN.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan investor dapat membangun proyeknya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Zona 1B dan 1C. Sementara itu, zona 1A merupakan government core activity.
Advertisement
"Lahan 1B dan 1C itu yang dibuka untuk investor. Yang tertarik sudah banyak, ada rumah sakit, sekolah, termasuk commercial area pasti," kata Endra kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (27/5/2023).
Endra menuturkan sekitar 30-40 persen lahan IKN akan dikembangkan oleh investor sementara 60-70 persen akan dikembangkan area hijau guna mewujudkan konsep forest smart city yang diusung pemerintah dalam pembangunan IKN.
Adapun, berdasarkan data Otorita IKN (OIKN) menunjukkan total luas lahan di kawasan 1B yaitu 2.037 hektare dan zona 1C seluas 1.758 hektare.
Sementara itu, pada tahap pertama pembangunan IKN, pemerintah menawarkan 800 hektare yang mencakup 500 hektare di zona 1B dan 300 hektare di zona 1C.
Sebelumnya, OIKN menargetkan pembangunan IKN Nusantara tahap pertama yaitu Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan mencakup lahan seluas 1.700 hektare hingga tahun 2024, dari total 6.600 hektare wilayah KIPP.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan pengembangan wilayah pada tahap awal ini tidak dilakukan secara besar-besaran. Pasalnya, pemerintah tak hanya membangun infrastruktur dasar namun juga mewujudkan ekosistem lingkungan sosial yang seimbang di wilayah tersebut.
"Ya, 2.000 hektare saja sudah bagus [hingga 2024]. Jadi dari 6.600 hektare yang bisa dibangun kira-kira 3.000 hektare, yang kita sebut wilayah pengembang 1A itu 900 hektare, 1B 500 hektare, dan 1C 300 hektare, nanti sisanya adalah area hijau," kata Dhony, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Hebat! RDTR Kawasan Sekitar YIA Terintegrasi dengan OSS, Ini Kelebihannya
Adapun, pada wilayah pengembangan tersebut akan meliputi berbagai macam bangunan mulai dari kantor-kantor pemerintahan pusat, hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), rumah tapak menteri, hingga fasilitas umum dan sosial lainnya.
Pihaknya juga mencatat terdapat 220 calon investor yang menyerahkan Letter of Intent (LoI) atau surat minat investasi di IKN.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mencatat dari total LoI yang diterimanya, sebanyak 34 calon investor semakin serius dengan melanjutkan ke tahap Non-Disclosure Agreement (NDA).
"Dari 200 lebih LoI ini, 34 di antaranya telah menanda-tangani non-disclosure agreement [NDA] dengan Pemerintah, dan siap berproses lebih lanjut," kata Bambang, Selasa (23/5/2023).
Adapun, terdapat 9 proyek flagship investment yang sudah dipastikan masuk dan akan menandatangani kesepakatan perikatan pada akhir Mei atau awal Juni 2023.
Dalam data Otorita IKN, 9 proyek tersebut berada di 5 sektor yakni fasilitas 1 hiburan (mixed-use) dan 1 fasilitas olahraga, 2 perkantoran, 2 rumah sakit, 1 sekolah, dan 2 perhotelan. (Sumber: Bisins.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement