Advertisement
Penyaluran Rumah Subsidi Baru 30%, Asosiasi Kesulitan Capai Target Akhir Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Target pemerintah untuk menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi sebanyak 220.000 unit tidak akan tercapai hingga akhir tahun 2023.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan menyalurkan dana FLPP tahun 2023 sebanyak 220.000 unit senilai Rp25,18 triliun, sedangkan untuk Pembiayaan Tapera sebanyak 10.000 unit senilai Rp1,05 triliun.
Advertisement
Data Kementerian PUPR menunjukkan realisasi penyaluran FLPP baru mencapai 30% per Mei dari target tahun ini.
BACA JUGA: Exit Tol Dibangun di Utara Bandara YIA, 2 Sekolah di Kebonrejo Tergusur Tol Jogja-Solo
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan target tersebut sangat sulit tercapai karena harga jual rumah subsidi tak kunjung disesuaikan selama 3 tahun terakhir.
"Kalau belum naik susah, saya yakin kayanya enggak tercapai. Kayanya di sisa waktu ini sulit tercapai sampai 220.000 unit karena memang kenaikan ini seharusnya di awal tahun," kata Junaidi di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Terhambatnya aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) menyulitkan para pengembang karena ongkos produksi yang terlampau tinggi dan tidak sesuai dengan margin profit yang diperoleh.
Apalagi, proses pembangunan rumah subsidi pun tidak bisa dilakukan dengan singkat. Junaidi menjelaskan, ada proses konstruksi, pengajukan ke perbankan yang perlu dilalui oleh pengembang.
Menurutnya, dalam satu bulan, rata-rata pengembang membangun 1 unit rumah dalam waktu 2 bulan jika dikerjakan oleh 1 kelompok tukang. Sementara itu, umumnya, 1 perumahan menengah mempekerjakan 30 kelompok tukang.
Saat ini, Apersi baru mengerjakan 30.000-40.000 unit rumah dari target 172.000 unit. Sementara itu, berdasarkan data Kementerian PUPR penyaluran rumah subsidi baru mencapai 30 persen dari total 220.000 unit.
BACA JUGA: Harga Tanah di Jogja Gila-gilaan Bikin Pengembang Kesulitan Bangun Rumah Subsidi
Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Matoyoedo mengakui proses pembentukan aturan baru harga jual rumah subsidi berlangsung alot antar kementerian.
"Proses ini sudah berjalan cukup lama dan sudah mendekati ujung. Diharapkan dari hasil pembicaraan dengan Kemenkeu, Juni akan keluar PMK nya," kata Haryo dalam kesempatan yang sama.
Dalam hal ini, pihaknya mengakomodir masukan dari pengembang rumah subsidi untuk perhitungan nilai jual bebas PPN. Haryo menegaskan, PUPR telah melakukan diskusi perhitungan dan dipastikan akan terbit Juni mendatang.
Sebagai informasi, selama 3 tahun terakhir, pengembang rumah subsidi terus menanti penyesuaian harga rumah subsidi yang tak kunjung selaras dengan kenaikan harga bahan bangunan serta kenaikan harga BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

13 SMP Negeri di Kulonprogo Tidak Mampu Penuhi Daya Tampung Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
- Program Cek Kesehatan Gratis Tak Ada Kabar, Pemda Diminta Mengecek
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Advertisement
Advertisement