Advertisement
Hore Gaji Ke-13 ASN Cair Pekan Depan, Kemenkeu Siapkan Anggaran Besar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran triliunan rupiah untuk membayar Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, serta pensiunan. Rencananya Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023 atau mulai pekan depan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp38,9 triliun.
Advertisement
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan besaran tersebut sama dengan anggaran dari pemerintah untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) pada masa Lebaran 2023.
“Lebih kurangnya anggaran sama [dengan THR] karena perhitungannya sama,” katanya, Rabu (24/5/2023).
Bila mengacu pada data penerima THR, alokasi tersebut akan disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Sementara untuk ASN di daerah akan mendapatkan gaji ke-13 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun.
Di sisi lain, para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 yang alokasinya bersumber dari Bendaraha Umum Negara (BUN) dengan nilai sebesar Rp9,8 triliun. Sehingga totalnya Rp38,9 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan untuk pencairan gaji ke-13 akan mulai pada pertengahan tahun atau Juni 2023. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2023.
BACA JUGA: Awas Jangan Open BO di Jogja, Bisa Ditangkap Polisi lalu Didenda atau Dibui
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” imbuhnya dalam konferensi pers, (29/3/2023).
Komponen tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Bagi ASN Pusat, akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam hal ASN daerah termasuk PNS dan PPPK, akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Gaji ke-13 bagi ASN daerah juga nantinya dapat ditambah paling banyak 50 persen dari APBD 2023 bagi instansi yang memang memberikan tambahan penghasilan, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam PP No. 15/2023 juga diatur pembayaran gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap Debt Collector Aniaya Pengendara di Depok
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Senin, Tarif Rp12.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




