Advertisement
Honor Menteri yang Jadi Pembicara Dipatok Maksimal Rp1,7 Juta
Menkeu Sri Mulyani memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2023. Youtube Kemenkeu RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatasi pemberian honor menteri ataupun pejabat setingkat menteri yang menjadi narasumber acara, paling tinggi sebesar Rp1,7 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid ini diteken pada 28 April lalu dan resmi diundangkan pada 3 Mei 2023.
Advertisement
Pasal 1 beleid itu menyebutkan, standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indesk yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan kementerian/lembaga pada 2024.
Sementara itu, Pasal 2 menjelaskan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Baca juga: Jaga Ketersediaan Bahan Pokok dan Kestabilan Harga Hingga 2024, Ini Strategi Kemendag
“Standar biaya masukan tahun anggaran 2024, yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 3 beleid tersebut.
Dalam lampiran I PMK No. 49/2023, tertulis batasan pemberian honor menteri atau pejabat negara lainnya yang menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia. Untuk pejabat selevel menteri, pemberian honor dibatasi tak boleh lebih dari Rp1,7 juta.
Berikut rincian honor menteri dan pejabat lain yang menjadi narasumber, moderator, dan pembawa acara:
· Honorarium Narasumber
- Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan: Rp1,7 juta
- Pejabat Eselon I/yang disetarakan: Rp1,4 juta
- Pejabat Eselon II/yang disetarakan: Rp1 juta
- Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan: Rp900.000
· Honorarium Moderator Orang/Kali: Rp700.000
· Honorarium Pembawa Acara: Rp400.000
Itulah penjelasan seputar besaran honor menteri yang menjadi narasumber dalam sebuah acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Senin, Open House Sultan di Kepatihan. 70 Angkringan Disiapkan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Sport Listrik Denza Z Siap Lawan Porsche 911
- Kylian Mbapp Bantah Skandal Cedera di Real Madrid
- Ancaman DarkSword Intai iPhone, Segera Update iOS Anda
- Veda Ega Pratama Jadi Sorotan Media Spanyol Jelang Moto3 Amerika
- Tol Jogja-Solo Diserbu 376 Ribu Kendaraan Saat Lebaran
- Meta dan Google Kena Sanksi, Bahaya Medsos Terbukti
- Mulai 1 April, Kuota BBM Malaysia Dipotong
Advertisement
Advertisement






