Advertisement

Honor Menteri yang Jadi Pembicara Dipatok Maksimal Rp1,7 Juta

Dionisio Damara
Jum'at, 19 Mei 2023 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Honor Menteri yang Jadi Pembicara Dipatok Maksimal Rp1,7 Juta Menkeu Sri Mulyani memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2023. Youtube Kemenkeu RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatasi pemberian honor menteri ataupun pejabat setingkat menteri yang menjadi narasumber acara, paling tinggi sebesar Rp1,7 juta. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid ini diteken pada 28 April lalu dan resmi diundangkan pada 3 Mei 2023. 

Advertisement

Pasal 1 beleid itu menyebutkan, standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indesk yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan kementerian/lembaga pada 2024.

Sementara itu, Pasal 2 menjelaskan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. 

Baca juga: Jaga Ketersediaan Bahan Pokok dan Kestabilan Harga Hingga 2024, Ini Strategi Kemendag

“Standar biaya masukan tahun anggaran 2024, yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 3 beleid tersebut.

Dalam lampiran I PMK No. 49/2023, tertulis batasan pemberian honor menteri atau pejabat negara lainnya yang menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia. Untuk pejabat selevel menteri, pemberian honor dibatasi tak boleh lebih dari Rp1,7 juta. 

Berikut rincian honor menteri dan pejabat lain yang menjadi narasumber, moderator, dan pembawa acara:

· Honorarium Narasumber

- Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan: Rp1,7 juta

- Pejabat Eselon I/yang disetarakan: Rp1,4 juta

- Pejabat Eselon II/yang disetarakan: Rp1 juta

- Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan: Rp900.000

· Honorarium Moderator Orang/Kali: Rp700.000

· Honorarium Pembawa Acara: Rp400.000

Itulah penjelasan seputar besaran honor menteri yang menjadi narasumber dalam sebuah acara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai

Bantul
| Sabtu, 04 Mei 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement