Resmi Jadi UU, Ini Poin Aturan Pusat Finansial Internasional Indonesia
DPR mengesahkan UU PFII. Simak poin penting mengenai otoritas khusus, insentif pajak, pengawasan, hingga target investasi Rp500 triliun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. \r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak konglomerat pemilik Mayapada Group Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Grace diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Grace memenuhi panggilan KPK kemarin, Kamis (10/5/2023), bersama dengan dua orang saksi lainnya dari pihak swasta. Penyidik mendalami pengetahuan Direktur Utama PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ) itu terkait dengan penggunaan uang Rafael, yang diduga berasal dari gratifikasi.
Seperti diketahui, saat ini Rafael Alun tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, namun juga dugaan pencucian uang. KPK menduga ayah Mario Dandy itu menyembunyikan atau menyamarkan hartanya yang berasal dari gratifikasi pemeriksaan pajak selama 12 tahun.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT [Rafael Alun Trisambodo] yang berasal dari berbagai pihak," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur juga mengatakan bahwa pemanggilan Grace bukan untuk kasus gratifikasi Rafael Alun. Pemanggilan anak konglomerat itu terkait dengan dugaan pencucian uang Rafael.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT [Grace Tahir] itu memang terkait perkaranya RAT. Jadi itu memang masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU. Jadi ini terkait dengan masalah aliran dana lain-lainnya," ucap Asep.
Namun demikian, Jenderal polisi bintang satu itu belum membeberkan detil terkait dengan apa yang didalami dari Grace mengenai pencucian uang Rafael.
"Ini kan masalah TPPU, di mana [adanya dugaan] mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Ini yang sedang kita dalami apakah suatu barang yang ada di sana merupakan hasil tindak pidana korupsi atau bukan," jelas Asep.
Di sisi lain, saat ini bukti pencucian yang Rafael diduga masih berjumlah puluhan miliar. Namun, lembaga antikorupsi tak menutup kemungkinan jumlah tersebut bakal bertambah seiring dengan jalannya proses penyidikan.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Rafael sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu selama 2011-2023. Usai menjadi tersangka kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DPR mengesahkan UU PFII. Simak poin penting mengenai otoritas khusus, insentif pajak, pengawasan, hingga target investasi Rp500 triliun.
AI frontier mempercepat eksploitasi celah keamanan. F5 menilai perusahaan perlu memperkuat deteksi dan perlindungan otomatis.
Filipina dan China kembali saling kritik soal sengketa Laut China Selatan. Menhan Gilberto Teodoro membalas pesan China terkait arbitrase.
Bernardo Tavares menyoroti kondisi pemain Persebaya jelang menghadapi PSIM pada pekan kedua BRI Super League, Minggu (13/9).
Komdigi menerbitkan SE No. 4/2026 yang melindungi sisa kuota internet pelanggan dan melarang operator mengenakan biaya tambahan.
GAC Indonesia menawarkan harga khusus mobil listrik AION dan HYPTEC selama GIIAS Bandung 2026 hingga 13 September.