Advertisement
Simak, Fakta-fakta Pemeriksaan Grace Tahir di Kasus TPPU Rafeael Alun, Apa Saja?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak konglomerat pemilik Mayapada Group Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Grace diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Grace memenuhi panggilan KPK kemarin, Kamis (10/5/2023), bersama dengan dua orang saksi lainnya dari pihak swasta. Penyidik mendalami pengetahuan Direktur Utama PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ) itu terkait dengan penggunaan uang Rafael, yang diduga berasal dari gratifikasi.
Advertisement
Seperti diketahui, saat ini Rafael Alun tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, namun juga dugaan pencucian uang. KPK menduga ayah Mario Dandy itu menyembunyikan atau menyamarkan hartanya yang berasal dari gratifikasi pemeriksaan pajak selama 12 tahun.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT [Rafael Alun Trisambodo] yang berasal dari berbagai pihak," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur juga mengatakan bahwa pemanggilan Grace bukan untuk kasus gratifikasi Rafael Alun. Pemanggilan anak konglomerat itu terkait dengan dugaan pencucian uang Rafael.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT [Grace Tahir] itu memang terkait perkaranya RAT. Jadi itu memang masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU. Jadi ini terkait dengan masalah aliran dana lain-lainnya," ucap Asep.
Namun demikian, Jenderal polisi bintang satu itu belum membeberkan detil terkait dengan apa yang didalami dari Grace mengenai pencucian uang Rafael.
"Ini kan masalah TPPU, di mana [adanya dugaan] mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Ini yang sedang kita dalami apakah suatu barang yang ada di sana merupakan hasil tindak pidana korupsi atau bukan," jelas Asep.
Di sisi lain, saat ini bukti pencucian yang Rafael diduga masih berjumlah puluhan miliar. Namun, lembaga antikorupsi tak menutup kemungkinan jumlah tersebut bakal bertambah seiring dengan jalannya proses penyidikan.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Rafael sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu selama 2011-2023. Usai menjadi tersangka kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement