Advertisement
Balai Dikmen Gunungkidul Imbau Lembaga Pendidikan Tidak Tahan Ijazah

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul mengimbau lembaga pendidikan setingkat sekolah menengah atas tidak mempersulit peserta didik untuk mendapatkan ijazah.
BACA JUGA: Pemda DIY Bebaskan Ijazah, Ini Respon PGRI DIY
Advertisement
Kepala Balai Dikmen Gunungkidul Agus Muchdiharto mengatakan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dikpora) DIY telah mengingatkan agar lembaga pendidikan tidak mempersulit peserta didik untuk mendapatkan ijazah.
"Kami kesulitan mengintervensi kasus penahanan ijazah di sekolah swasta. Namun, kami selalu mengingatkan agar menaati imbauan pemerintah agar tidak menahan ijazah," kata Agus Muchdiharto.
Ia mengatakan larangan untuk tidak boleh menahan ijazah tersebut merupakan kebijakan yang telah dibuat oleh instansi terkait agar mentaati perintah tersebut. Namun, sekolah swasta memang ada sedikit kesulitan menekan sekolah, karena tergantung dari kebijakan yayasan pembinanya.
"Sekolah swasta tergantung kebijakan yayasan. Kami tidak bisa mengintervensi lebih lanjut," katanya.
Agus mengatakan sekolah swasta hidupnya juga dari siswa, sedangkan bantuan operasional sekolah (BOS) dan dari Pemda DIY masih sangat kurang bila di bandingkan dengan kebutuhan sekolah. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikomunikasikan dengan baik melibatkan sekolah dan wali murid.
"Berdasarkan informasi yang masuk, banyak siswa (SMK) yang sudah bekerja tapi ijazah belum di ambil, ini menjadi beban sekolah untuk menyimpannya," kata Agus.
Lebih jauh mengenai pengumuman kelulusan SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023, untuk jenjang pendidikan SMA 100 persen lulus dan SMK baru proses rekap.
"Kami tadi bersama pengawas SMA dan SMK ke beberapa sekolah tidak ada permasalahan karena pengumuman melalui web masing masing sekolah. Sekolah juga sudah laporan ke pihak keamanan setempat untuk pengamanan di lingkungan sekolah," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan ijazah merupakan hak yang sedianya diberikan kepada peserta didik. Jika dinyatakan telah lulus maka tidak cukup alasan untuk menunda memberikan apa lagi sampai menahan.
"Kami berharap sudah tidak ada lagi penahanan ijazah. Semua bisa disikapi dengan bijak," kata Ari Siswanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement