Advertisement

Aprindo Beri Waktu 3 Bulan Kemendag Lunasi Rafaksi Minyak Goreng, Jika Tidak...

Ni Luh Anggela
Sabtu, 06 Mei 2023 - 14:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Aprindo Beri Waktu 3 Bulan Kemendag Lunasi Rafaksi Minyak Goreng, Jika Tidak... Ilistrasi minyak goreng.ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo memberikan waktu maksimal 3 bulan bagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membayar penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyampaikan, jika dalam batas waktu tersebut pemerintah tak kunjung membayar rafaksi minyak goreng, maka pihaknya akan mengerahkan berbagai cara agar rafaksi itu dibayar, termasuk menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement

"Kami berharap dalam 2 hingga 3 bulan ini harus selesai sampai lunas. Kami akan arahkan segala opsi, termasuk opsi hukum,” kata Roy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (6/5/2023). 

BACA JUGA: Peritel Ancam Setop Jual Minyak Goreng, Ini Respons Aprindo

Aprindo menetapkan batas waktu 2-3 bulan bukan tanpa alasan. Roy menuturkan, pihaknya memberikan batas waktu tersebut agar masalah rafaksi minyak goreng ini tak tenggelam oleh pesta demokrasi alias Pilpres yang mana persiapannya akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.

Adapun gugatan tersebut akan menjadi langkah terakhir yang ditempuh Aprindo. Sebelum menempuh jalur hukum, Aprindo memiliki opsi lain agar mereka bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Opsi pertama, Aprindo bakal mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen. Kedua, mengerahkan seluruh anggota Aprindo untuk memotong tagihan produsen secara bertahap. Misalnya, peritel A memiliki utang kepada produsen minyak goreng sebesar Rp12 miliar.

Nantinya, uang yang diperoleh peritel dari konsumen akan langsung dipotong sebesar yang mesti dibayar produsen atas barang yang dijual peritel, atau sesuai dengan hitungan rafaksinya. Jika kedua cara tersebut tak membuahkan hasil, maka Aprindo mau tak mau akan menempuh jalur hukum. 

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2023, disebutkan bahwa pembayaran harga akan dibayar 17 hari setelah program minyak goreng satu harga selesai pada 31 Januari 2023. 

BACA JUGA: Kisruh Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Ini Respons Mendag Zulhas

Setahun lebih berlalu, Aprindo tak kunjung mendapatkan kepastian terkait rafaksi minyak goreng. Masalah kian rumit saat Permendag No.3/2023 dicabut dan diganti dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. 

Aprindo menilai, dicabutnya beleid tersebut seakan-akan piutang pemerintah kepada pengusaha ritel hangus begitu saja. Namun kata Roy, dalam pertemuan yang diadakan Kemendag, Kamis (4/5/2023), Kemendag mengakui bahwa utang tersebut harus dibayarkan lantaran aturan itu dibuat oleh mereka.

Kendati demikian, Kemendag tak bisa langsung meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayar rafaksi minyak goreng ke peritel. Pasalnya, Kemendag masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini masih diproses.

Jika nantinya Kejagung meminta pemerintah untuk membayar utang tersebut, maka pemerintah nantinya akan menerbitkan Permendag baru sebagai payung hukum bagi BPDPKS untuk membayar rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK

Sleman
| Selasa, 23 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement