Advertisement
KPK Perpanjang Masa Penahanan Walikota Bandung
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4 - 2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. Antara/Indria
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana (YM). Masa penahanan YM diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Ali menjelaskan dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," ujarnya.
Advertisement
BACA JUGA: OTT di Jateng, KPK Tangkap Beberapa Pejabat
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4/2023) malam. Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
Selain YM, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
BACA JUGA: Baru Setahun Jadi Wali Kota Bandung, Yana Terkena OTT KPK
Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Zohran Mamdani Pimpin New York, Disumpah Pakai Alquran
- Sambut 2026, PSIM Jogja Perkuat Sinergi dengan Pemkot
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Palur-Tugu 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 1 Januari 2026
- Ini Jadwal KA Bandara YIA dan Xpress pada 1 Januari 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Kamis 1 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



